fbpx
Selasa, 1 April 2025

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Yan Warinussy Ingatkan Aparat Penegak Hukum Agar Segera Selesaikan Kasus-Kasus yang Tersimpan

2 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH menyampaikan, Dirgahayu Hari Anti Korupsi Sedunia ke-11, 9 Desember 2024.

Sekaligus Yan Warinussy mengingatkan semua pihak terkait yang berteema : “Teguhkan komitmen berantas korupsi untuk Indonesia Maju”.

“Selain itu, saya juga mendorong para abdi hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Kejaksaan Tinggi di Tanah Papua serta Kepolisian Daerah (Polda) di Tanah Papua. Yaitu, agar konsisten menyelesaikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Yan dalam keteranga tertulis kepada TOP-NEWS.id, Senin (9/12/2024).

Yan juga menekankan bahwa bila sudah ada pada tahap penyelidikan dan atau penyidikan sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana diubah dengan UU RI Republik Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Terhadap UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Baik itu di wilayah Provinsi Papua Barat terdapat beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi “tunggakan” kerja dari Kejaksaan Negeri Manokwari. Misalnya, dugaan penyalahgunaan Kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.

Menurutnya, perkara ini sudah pada tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Juga di Kejari Sorong, ada kasus dugaan korupsi dana alat tulis kantor dan bahan cetakan Tahun Anggaran 2017.

“Kasus ini sudah ada tahap penyelidikan juga dan tinggal menunggu hasil perhitungan jerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang sudah lebih dari lima tahun. Bahkan di Kepolisian Resort (Polres) Teluk Bintuni, perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Simei-Obo Tahun Anggaran 2022 yang sudah pada tahap penyidikan dan telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tig orang tersangka.

“Juga dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah operasional dalam lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 yang sudah ada tahap penyelidikan.

“Hal semua diatas diminta segera diselesaikan dengan cepat oleh aparat hukum. Jangan dibiarkan terlalu lama disimpan perkara atau kasus-kasus tersebut. Hal ini agar warga masyarakat tidak menilai aparat penegak hukum pilih kasih atau duduk-duduk saja tanpa menyelesaikan dgn cepat semua kasus,” pinta Yan.

Bukan itu saja kasus yang ditangani, ada juga kasus dugaan korupsi dana kegiatan Penijauan Kembali (PK) revisi dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang dikerjakan oleh Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (Bappelitbanda) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020.

“Untuk itu, LP3BH Manokwari sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam amanat Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ini mendesak aparah penegak hukum segera menindak lanjuti proses penegakan hukum kasus-kasus tersebut hingga dapat “menyeret” para pihak yang diduga bertanggungjawab secara hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I A,” tandas Yan mengingatkan.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.