Yan C Warinussy Pertanyakan Keseriusan Polda Papua Barat Tangani Kasus Pencabulan Perempuan Papua Belum Ada Titik Terang
3 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua, saya mempertanyakan keseriusan Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Drs. Monang Tahi Daniel Silitonga melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir.Reskrimum) Kombes Polisi Novi Jaya dalam menyelidik dan menyidik dugaan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dialami seorang perempuan asli Papua berinisial CR. Dugaan Perbuatan pidana mana diduga keras dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat belum lama ini,” kata Advokat Yan Christian Warinussy, S.H dalam keterangan tertulisnya diterima TOP-NEWS.id, Kamis (21/9/2023).
Perbuatan tersebut, menurut Yan, telah diselidiki dan ditingkatkan tahapan pemeriksaan ke tahap penyidikan oleh jajaran penyidik di Dit.Reskrimum Polda Papua Barat. Namun sampai saat ini belum pernah diperoleh informasi mengenai keberlanjutan penyidikan perkara tersebut.
“Termasuk apakah telah cukup bukti hukum untuk menetapkan tersangkanya? Saya sebagai seorang advokat dan pembela HAM akan senantiasa mempertanyakan hal ini sesuai kewenangan sebagai sesama penegak hukum berdasarkan amanat Pasal 5 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tutur dia.
Dikatakannya, sejauh yang kami tahu bahwa si terlapor berinisial LI pernah diperiksa oleh penyidik Polda Papua Barat. Dan kini menunggu laporan polisi yang sudah dibuat sejak bulan Mei 2023 dapat segera diproses secara transparan, tidak memihak dan adil oleh penyidik Polda Papua Barat.
“Saya kira kepentingan korban CR dan keluarganya semestinya menjadi titik perhatian utama dari Kapolda Papua Barat dan Dir.Reskrimum serta Mabes Polri demi tegaknya hukum dan menjawab perasaan keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Utamanya di Tanah Papua dan khususnya di Manokwari saat ini,” ucapnya.
Penetapan status terlapor sebagai tersangka akan memberi pemenuhan perasaan keadilan dari korban CR dan keluarganya juga warga masyarakat, khususnya kaum perempuan asli Papua di Manokwari dan seluruh Tanah Papua.
Penyataan Tegas Kuasa Hukum CR
Perlu diketahui, kuasa Hukum korban kasus dugaan pelecehan oleh oknum pejabat Pemprov Papua Barat, Yuliyanto SH, memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang terus melakukan intimidasi terhadap kliennya.
Hal ini ditegaskan Yuliyanto, setelah mengantongi bukti-bukti intimidasi hingga ancaman verbal yang dialami kliennya (CR) sejak melapor ke Polda Papua Barat pada 10 Mei 2023.
“Sebagai korban dalam perkara ini, klien saya bukan dilindungi malah mengalami berbagai ancaman dan intimidasi. Ancaman itu dilakukan oleh pihak yang diduga sedang berupaya menutup perjuangan klien saya dalam mencari keadilan,” kata Yuliyanto melalui sambungan telepon, Minggu (25/6/2023), dikutip dari TribunPapuaBarat, Minggu (25/6/2023).
Oleh karena itu, Yuliyanto menegaskan bahwa tidak segan-segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang menggunakan berbagai cara, untuk merintangi proses hukum di Polda Papua Barat.
“Jika masih ada pihak yang melakukan intimidasi terhadap klien saya, maka saya pun akan melaporkan yang bersangkutan sesuai bukti-bukti yang ada,” tegas Yuliyanto.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya menyatakan saat ini penyidiknya sedang bersama korban (CR) untuk pemeriksaan ahli di laboratoriumnya forensik.
Editor: Frifod