Yan C Warinussy Menilai Revisi 19 Pasal UU Otsus Papua Menjawab Kepentingan Dua Pihak
2 min read“Di sisi lain, saya melihat bahwa revisi yang terjadi pada 16 pasal lainnya justru diduga keras lahir dari inisiatif partai-partai politik besar yang alergi dengan amanat Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua mengenai partai politik (parpol). Dimana penduduk Papua dapat membentuk parpol.
Sama sekali tidak ada keinginan untuk memberi ruang perlindungan bagi implementasi hak politik orang asli Papua disini. Justru dicari semacam jalan kompromi politik tingkat tinggi untuk memperluas keberadaan kursi anggota parlemen jalur pengangkatan dari provinsi ke kabupaten/kota sekedar sebagai “gula-gula politik” belaka bagi rakyat Papua.
“Menurut pandangan hukum saya, rakyat Papua mesti senantiasa melakukan “perlawanan” hukum dengan melakukan uji materil terhadap revisi UU Otsus Papua ini,” katanya.