Yan C Warinussy Menilai Kapolres Manokwari Lambat Tangani Penganiayaan Ibu Rumah Tangga Oleh Oknum Kadisperindagkop Inisial YA
2 min readAdvokat dan pembela HAM Yan Christian Warinussy meminta Kapolres Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong, S.I.K., M.Si untuk segera memproses hukum oknum Kadisperindagkop Kabupaten Manokwari berinisial YA yang diduga sudah melakukan penganiaayan terhadap seorang ibu rumah tangga di salah satu mal di Manokwari.
TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Kasus seorang ibu rumah tangga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Perindagkop (Kadisperindagkop) kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, September lalu belum juga ada titik terang dari penegak hukum. Padahal menurut korban (ibu Nur Alam 51 tahun) sudah melaporkan kepada pihak polisi sejak 9 September 2023.
Atas kasus laporan ini, advokat dan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy, S.H meminta dan memohon kepada Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong, S.I.K,. M. Si agar oknum kadis tersebut diproses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Sebagai Advokat dan pembela HAM, saya mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi R.B. Simangunsong dan jajarannya untuk segera mengambil langkah hukum yang bertanggungjawab berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yaitu, untuk menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/854/IX/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 9 September 2023,” tegas advokat Yan Christian Warinussy dalam keterangannya diterima TOP-NEWS.id, Senin (16/10/2023).
Dikatakan Yan, laporan tersebut diduga dibuat oleh pelapor yang juga adalah saksi korban bernama ibu Nur Alam (51) atas dugaan penganiayaan yang dialaminya pada hari, Senin (9/9/2023) sekitar pukul 17:03 WIT di depan Manokwari City Mall (MCM) Jalan Yos Sudarso, Fanindi – Manokwari.
Pelakunya atau terlapornya diduga oknum Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Manokwari berinisial YA.
“Atas nama hukum dan demi terjaganya citra penegak hukum, saya mendesak Kapolresta Manokwari untuk segera memeriksa oknum terduga pelaku penganiayaan tersebut, dan dapat menangkap dan menahan tanpa syarat. Karena perbuatanya diduga keras telah melanggar amanat Pasal 351 Ayat (1) bahkan Ayat (2) KUH Pidana,” tandas Yan.
Editor: Frifod