Yan C Warinussy Desak Kajari Manokwari Segera Tindak Kasus Dugaan Kasus DAK 2023
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Advokat dan pembela hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Teguh Suhendro, SH, MH dan jajarannya menindaklanjuti proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 di Pemerintah Kabupaten Manokwari.
“Juga dana otonomi khusus dan dana sertifikasi guru yang penggunaannya semua sesungguhnya telah diatur oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Apabila ada dugaan bahwa pengalihan dana-dana tersebut secara melawan hukum untuk membiayai kegiatan pimpinan/kepada daerah Kabupaten Manokwari, maka tentu sangat beresiko hukum,” ujar Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis diterima TOP-NEWS.id, Minggu (11/8/2024).
Sehingga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga patut memberi perhatian dan memberi supervisi kepada Kajari Manokwari melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat.
“Saya juga meminta perhatian pimpinan KPK atas kasus “belanja partai” yang banyak dilakukan oleh para pimpinan daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Papua Barat akhir-akhir ini,” jelas Yan.
Meurutnya, banyak bupati/walikota justru “secara mendadak berdomisili” di Jakarta? Pertanyaannya, mereka mendapat dana menginap berhari-hari di Jakarta dari sumber mana?
“Ada beberapa daerah seperti halnya Kabupaten Manokwari yang pada saat yang sama mengalami kas daerah kosong? Kok bisa ya? Alasan apa yang bisa membenarkan pernyataan seperti itu?,” tanya Advokat Yan lagi.
Sementara pada saat yang sama para kepala daerah sebagai “calon incumbenth” bisa berusaha agar nantinya dalam Pemilukada November mendatang bisa melawan kotak kosong?
Itu artinya ada upaya pengurasan sumber daya keuangan? Uang dari mana? Pimpinan KPK harus bisa memerintah aparat penegak hukumnya menjalankan investigasi.
Pada saat yang sama, ada sejumlah ibu-ibu atau istri-istri kepala daerah (bupati/walikota), yang bisa melakukan kegiatan “foya-foya” ke sejumlah wilayah di luar Tanah Papua, bahkan ke luar negeri dan memposting kegiatan “foya-foya” nya di media sosial seperti FaceBook, Tiktok, Instagram maupun WhatsApp.
Pertanyaannya, mereka memperoleh sumber keuangan dari mana? Rakyat Papua di Tanah Papua, Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari semestinya peka dan tidak mentoleransi hal-hal seperti ini.
“Sebagai penegak hukum berdasarkan amanat Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Advokat, saya mendesak Kajari Manokwari dan jajarannya segera meningkatkan status pemeriksaan kasus dugaan tipikor DAK Tahun Anggaran 2023. Yakni menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya dalam waktu dekat sebagai kado Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan ke-79 RI Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat,” tandasnya.
Editor: Frifod