Yan C Warinussy Apresiasi Kajati Papua dan JPU Putuskan Terdakwa Yeimo Rawat Inap Karena Sakit
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai Advokat berstatus penegak hukum berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, saya memberi apresiasi tinggi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana saya sampaikan, karena Kajati Papua dan Tim JPU yang telah melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura Kelas I A,” demikian Advokat Yan Christian Warinussy, SH kepada wartawan melalui pesan medsos, Senin (30/8/2021).
Yaitu, untuk membantarkan Saudara Viktor Yeimo selaku terdakwa perkara dakwaan makar untuk dirawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II Jayapura.
Langkah ini, menurutnya, sungguh mulia, karena memenuhi aspek kemanusiaan yang disebabkan kondisi saudara Yeimo saat ini sedang menderita sakit.
“Kita berharap selanjutnya saudara Viktor Yeimo bisa segera memperoleh perawatan terhadap penyakit yang sedang menyerang tubuhnya sebagai manusia. Kami mendapat informasi dari kontak person di Jayapura jika saudara Yeimo diduga menderita sakit paru-parunya,” ujarnya.
Hal ini, tentu membutuhkan penanganan khusus dari sisi medis. Sehingga, tentu Tim Dokter yang telah memeriksa dan mendiagnosa sakit pada tubuh saudara Yeimo telah dapat menentukan model terapi yang dapat diberikan kepadanya.
“Dengan demikian kami sangat berharap semua pihak, baik Tim Jaksa Tinggi maupun Tim Penasihat Hukum saudara Yeimo dapat terus berkomunikasi intensif dalam proses perawatan saudara Yeimo tersebut. Sehingga, kelak proses perawatan ini bisa memberi dampak positif bagi kondisi kesehatan saudara Yeimo lebih lanjut,” harap Yan.
Untuk itu, kata Yan, kita sangat berharap baik JPU maupun Tim Penasihat Hukum Yeimo dapat berkomunikasi dan bekerjasama selama Yeimo dibantarkan agar bisa memperoleh perawatan secara intensif di RSUD Dok II Jayapura hingga sehat kembali.