Waspada Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Samudera Hindia Barat Lampung
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat, waspada gelombang tinggi hingga 4 meter di perairan Samudera Hindia Barat Lampung pada Selasa (31/10) hingga Rabu (1/11).
Saat ini, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari Selatan – Barat dengan kecepatan angin berkisar 6 – 15 knot.
Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari Timur – Tenggara dengan kecepatan 8 – 25 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Perairan Sulawesi Selatan, Perairan Merauke, dan Laut Arafuru.
Berikut Area Perairan Dengan Gelombang Sedang (1.25 – 2.50 m)
PERAIRAN BARAT SUMATRA
SAMUDERA HINDIA BARAT ACEH HINGGA P. ENGGANO
SELAT SUNDA BAGIAN SELATAN
PERAIRAN SELATAN JAWA
PERAIRAN SELATAN BALI HINGGA NTT
SELAT BALI – LOMBOK – ALAS BAGIAN SELATAN
SAMUDERA HINDIA SELATAN JAWA
SAMUDERA HINDIA SELATAN BALI HINGGA P. SUMBA
PERAIRAN SELATAN P. SABU HINGGA KUPANG – P. ROTE
LAUT SAWU BAGIAN SELATAN
SELAT MAKASSAR BAGIAN SELATAN
SAMUDERA PASIFIK UTARA PAPUA
PERAIRAN KEP. TANIMBAR – KEP. KAI – KEP. ARU
LAUT ARAFURU BAGIAN TENGAH DAN TIMUR
Area Perairan Dengan Gelombang Tinggi (2.50 – 4.0 m)
SAMUDERA HINDIA BARAT LAMPUNG
“Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran : Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m),” tulis BMKG di laman websitenya, maritim.bmkg.go.id.
Untuk Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), Kapal Ukuran Besar seperti KapalKargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada,” saran BMKG.
Peringatan Gelombang Tinggi ini dikeluarkan BMKG pada 31 Oktober 2023 pukul 06:00 WIB dan berlaku mulai Selasa 31 Oktober 2023 pukul 07:00 WIB Sampai Rabu, 1 November 2023 pukul 07:00 WIB.