Walikota Bekasi Kena OTT, PWI Anulir Penghargaan
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Walikota Bekasi Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Buntut kasus tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menganulir penghargaan Anugerah Kebudayaan PWI yang bakal diterima Walikota Bekasi Rahmat Effendi pada Hari Pers Nasional (HPN) 2022, Februari mendatang, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Hal ini disampaikan Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat Atal S Depari selaku penanggung jawab HPN. Namun PWI menegaskan tetap memberikan penghargaan tersebut kepada sembilan bupati/walikota lainnya pada HPN 2022.
“OTT ini telah mengakibatkan dia (Rahmat Effendi) cacat hukum terkait korupsi, sehingga kami perlu menganulir penghargaan yang bakal ia terima tersebut, demi menyelamatkan yang lain,” kata Atal dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).
Adapun keputusan menganulir penghargaan tersebut berdasarkan musyawarah dengan pengurus PWI lainnya, seperti Sekretaris Jenderal PWI Mirza Zulhadi, Ketua Pelaksana AK-PWI Yusuf Susilo Hartono, dan mendengar masukan Tim Juri AK-PWI beberapa saat setelah berita penangkapan Pepen nama populer Walikota Bekasi Rahmat Effendi.
Terpisah, Ketua Pelaksana AK-PWI Yusuf Susilo Hartono menjelaskan bahw tim juri yang diketuai Agus Dermawan T pada 16 Desember 2021 telah memutuskan dan menetapkan 10 bupati/walikota penerima Anugerah Kebudayaan PWI (AK-PWI) 2022, salah satunya WaliKota Bekasi Rahmat Effendi.
Adapun keputusannya berdasarkan penilaian terhadap serangkaian tahapan proposal, video pada babak penyisihan, dan wawancara langsung pada babak final dalam rentang waktu November-Desember 2021.
Sejak masa pendaftaran, ujar Yusuf, panitia sudah menggariskan secara tegas dalam edaran tertulisnya bahwa peserta Anugerah Kebudayaan PWI terbuka untuk bupati/walikota se Indonesia, yang tidak sedang beperkara hukum/korupsi.
Edaran tertulis itu tersebar ke seluruh jajaran PWI provinsi hingga kabupaten/kota. Juga ke bupati/walikota melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
“Aturan itu antara lain yang menjadi dasar Ketua Umum PWI menganulir Rahmat,” jelas Yusuf.
Sementara salah seorang anggota juri Nungki Kusumastuti mendukung keputusan anulir demi menjaga martabat PWI. Upaya penganuliran penghargaan itu juga sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Dengan demikian, kepala daerah yang berhak naik panggung HPN 22 untuk menerima Trofi Abyakta (berkembang maju) sebanyak sembilan orang. Masing-masing Walikota Padang Panjang, Sumatera Barat, Fadly Amran (Datuak Paduko Malano),
Bupati Magetan, Jawa Timur Suprawoto dan Bupati Lamongan, Jawa Timur Yuhronur Efendi.
Lalu, Bupati Indramayu, Jawa Barat Nina Agustina, Bupati Sumbawa Barat, NTB Musyafirin, Walikota Surakarta, Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka, Walikota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Helmi Hassan, Bupati Buton, Sulawesi Tenggara La Bakri, serta Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah Hendra Lesmana.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Walikota Bekasi Rahmat Effendi. KPK menduga Rahmat Effendi terlibat dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.
“Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Reporter: Steven Stanly D
Editor: Frifod