fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Usia 26 Tahun, LP3BH Manokwari Bertekad Bangun Pemahaman Hukum Masyarakat Papua Barat

3 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Hari Rabu, 12 Oktober 2022, Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari genap berusia 26 Tahun. LP3BH dengan pendiri 13 orang pada 26 tahun lalu (12 Oktober 1996) di Manokwari, Papua (saat itu) dan kini Papua Barat.

Didorong oleh tekad dan semangat untuk membangun pemahaman hukum di masyarakat wilayah Kepala Burung (Vogelkop) Papua yang kini menjadi wilayah Provinsi Papua Barat.

LP3BH Manokwari didirikan atas keterlibatan beberapa tokoh dan pengabdi pada Gereja Katolik dan Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua serta Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) serta beberapa tokoh adat.

Yakni seperti Yohanes Maurits Mandatjan (almarhum) serta aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Ir Sahat Saragih.

LP3BH dahulunya berkantor bersama Yayasan Bina Lestari Bumi Cenderawasih (YBLBC) di Jalan Trikora, Taman Ria Wosi pada 1996. Kemudian LP3BH Manokwari berkantor di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sujarwo Condronegoro, Swafen-Manokwari sejak 1997 hingga 2002.

Lalu LP3BH berpindah alamat kantor di Jalan Gunung Salju, No 18 Fanindi Bengkel Tan sejak 2002 hingga saat ini 2022 (20 tahun).

LP3BH Manokwari didirikan berdasarkan akta Notaris Priyo Handoko Susilo, SH pada 1997 dan dipimpin Penatua Advokat Yan Christian Warinussy, SH selaku Direktur Eksekutif hingga saat ini.

LP3BH Manokwari sebagai organisasi non pemerintah (Non Government Organization/NGO) telah berperan serta mendorong penyelesaian kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Wasior 2001 dan Wamena 2003.

Hasilnya, kedua kasus dimaksud telah diselidiki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sesuai amanat UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

LP3BH Manokwari juga berperan serta dalam mendorong upaya penyelesaian konflik sosial politik di Tanah Papua melalui upaya mendorong lahirnya kebijakan negara dalam bentuk UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Di dalamnya terdapat ruang bagi penyelesaian pelanggaran HAM melalui jalur judicial dengan pembentukan Pengadilan HAM (Pasal 45 UU No 21 Tahun 2001). Serta jalan pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di amanat Pasal 46 UU No 21 Tahun 2001.

“Berkenaan dengan peringatan 26 tahun LP3BH Manokwari, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, khususnya bapak mantan Gubernur Papua Barat yang telah memberikan dukungan dana melalui hibah bagi pengadaan sebuah gedung kantor tetap yang baru bagi LP3BH Manokwari. Serta sebuah mobil operasional jenis sedan APV untuk mempermudah mobilisasi pekerjaan LP3BH Manokwari ke depan,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis kepada redakai, Rabu (12/10/2022).

Demikian juga kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Teluk Bintuni yang selama dua tahun terakhir ini memberikan dukungan dana hibah bagi operasional Kantor LP3BH dan program pendidikan hukum bagi masyarakat di beberapa distrik di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.

“Kami terus bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat serta pemerintah kabupaten/kota demi mendorong dan membangun upaya perlindungan HAM dan penegakan hukum yang adil bagi seluruh rakyat di wilayah Tanah Papua dan khususnya Provinsi Papua Barat,” ujar Yan.

Lanjutnya, LP3BH Manokwari juga tetap menjaga dan membangun komunikasi dengan segenap lembaga mitra kerja di dalam dan luar negeri demi menjawab tuntutan pemenuhan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Papua.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.