UMP DKI Jakarta Naik Rp 37 Ribu di 2022, Jadi…
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi buruh di ibukota sebesar Rp 4.453.935,53 pada 2022. Kalau dibandingkan tahun ini Rp 4.416.186,54, UMP itu hanya naik Rp 37.749.
Anies Baswedan mengatakan, kenaikan UMP ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Usai penetapan itu, Anies mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan mereka masih-masing dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dengan ketat. Jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar aturan, pihaknya tak akan segan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha.
Pemprov DKI menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja maupun buruh. Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan. Program antara lain, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen.
Program lain, memberikan anak-anak penerima kartu pekerja KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah, memperbanyak program pelatihan bagi pekerja melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
Sejumlah provinsi sudah menetapkan UMP pada 2022. Salah satunya Jawa Barat yang menetapkan upah minimum sebesar Rp 1,84 juta atau naik sekitar Rp 31 ribu dari tahun sebelumnya.
Kemudian Pemprov Sumut memutuskan UMP 2022 sebesar Rp 2.552.609,94 alias naik 0,93 persen. Sementara Pemprov D.I. Yogyakarta menetapkan UMP 2022 menjadi Rp 1.840.915,53 atau naik sekitar Rp 75 ribu.
Editor: Frifod