Travel Penyedia Visa Selain Visa Resmi Haji akan Diberi Sanksi, Menag : Jangan Berangkat Tanpa Visa Resmi Haji
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang akan menunaikan ibadah haji. Hal ini ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.
“Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag dalam keterangannya dikutip Rabu (5/6).
Menag menjelaskan, Menteri haji Kerajaan Arab Saudi sudah mengingatkan agar para calon jemaah haji tidak memakai visa di luar visa haji resmi.
“Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” tegasnya.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya.
Sumber : kemenag