Tim Gabungan Polsek Kragilan dan Polres Serang Berhasil Bekuk Perampok Alfamart
2 min readTOP-NEWS.id. SERANG KABUPATEN – Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Kragilan bersama Tim Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil membekuk satu orang pelaku perampokan di sebuah mini market (Alfamart) wilayah Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Jumat (24/9/2021).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku perampokan merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada 2018 di wilayah hukum Cirebon, dan bahkan saat ini, tersangka merupakan (Daftar Pencarian Orang) DPO Polres Kebumen.
“Tersangka MT alias Tile dapat kami amankan pada Selasa (28/9/2021) di wilayah Royal Kota Serang berdasarkan hasil CCTV,” jelas Kapolres Seranng AKBP Yudha Satria didampingi Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, saat menggelar press konference di Mapolsek Kragilan, Selasa (5/10/2021).
Kapolres mengungkapkan, tersangka pelaku perampokan tersebut berjumlah dua orang. Dan saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan senjata api jenis air soft gun, dan pelaku juga berhasil menggasak uang brankas Alfamart senilai Rp 7 juta.
Lanjut Kapolres Serang, saat melakukan aksinya, pelaku menodongkan senjata api jenis air soft gun kepada korban (penjaga toko) dan lansung menggasak uang tunai dalam brangkas toko.
“Pelaku berisinial MT kita lakukan tindakan tegas terukur, sementara satu tersangka lainnya berstatus DPO dan kita sudah kantongi indetitasnya dan masih dalam pengejaran petugas,” katanya.
“TKP (tempat kejadian perkara) perampokan yang sudah dilakukan tersangka di wilayah hukum Polda Banten, yaitu di wilayah Kragilan dan wilayah Cimanuk Pandeglang, bahkan tersangka merupakan seorang DPO Polres Kebumen Jawa Tengah,” ujar Yudha Satria.
Kapolres Serang mengungkapkan, dari keterangan tersangka, palaku sudah melakukan aksinya di empat TKP, dan yang terakhir di wilayah Cimanuk Kabupaten Pandeglang, sementara untuk hasil rampokannya digunakan untuk berfoya-foya.
“Barang bukti yang kita amankan berupa, senpi jenis air soft gun, sepeda motor jenis Honda Sonic, hanphone dan barang-barang hasil kejahatan lainnya yang dibeli menggunkan uang hasil rampokan,” jelas Kapolres.
“Untuk pasal yang kita terpakan kepada tersangka, yakni Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucap dia.
Pelaku MT mengakui bahwa dirinya pernah dihukum dengan kasus yang sama di wilayah Cirebon, dan untuk saat ini sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali.
“Saya pernah dihukum selama tiga tahun di Cirebon, dan saya sudah melakukan aksi perampokan sebanyak empat kali,” akunya.
Tempat yang sama, salah satu korban perampokan karyawan Alfamart bernama Zilal mengatakan bahwa pelaku saat melakukan aksinya dengan cara masuk saat pintu toko akan ditutup, dan bahkan sebelumnya pelaku sudah masuk dan berpura-pura cari sesuatu barang dagangan kami.
“Jadi sebelumnya pelaku sudah mengawasi keadaan toko, saat kita akan tutup mereka masuk dan lansung menodongkan sejata api dan menggasak uang hasil penjualan sebanyak 7,5 juta rupiah,” katanya.
Reporter : Peterson
Editor : Frida Fodju