fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Tiga Warga Sipil Terlibat Makar, Advokat Yan C Warinussy: Bantuan Hukumnya Kini Ditangani LP3BH Manokwari

1 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Sebagai Advokat dan Pengacara di Manokwari, Papua Barat sesuai amanat Pasal 54, 55 , 56 dari UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kami telah menerima permintaan bantuan penasihat hukum dari Kapolres Manokwari melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) selaku penyidik bagi tiga orang tersangka atas nama Adolof Nauw (AN), Yance Kambuaya (YK) dan Alex Bless (AB).

Ketiga orang warga sipil tersebut, diduga terlibat dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara dan atau penghasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang terjadi pada Minggu, (27/11/2022).

 

Kejadia tersebut, sekitar pukul 17:00 WIT di Jalan Pasir, tepatnya di Terminal Pasar Wosi, Manokwari, Provinsi Papua Barat.

“Mereka bertiga saat ini, menurut informasi yang kami terima dari penyidiknya tengah diproses dan mereka sedang menjalani tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manokwari,” demikian disampaikan Advokat Yan Christian Warinussy dalam keterangan pers kepada redaksi, Selasa (20/12/2022).

Selanjutnya perkara ini akan ditangani oleh Tim Advokat Hak Asasi Manusia bagi Rakyat Papua di Kantor Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.