fbpx
Kamis, 28 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Tersangka Ustadz Yahya Waloni Terancam Pasal Berlapis

2 min read
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (Foto: Dok Divisi Humas Polri)

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Penceramah Ustadz Yahya Waloni akhirnya diringkus Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama.

Bareskrim Polri melakukan penangkapan Ustadz Yahya Waloni di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021).

“Telah melakukan penangkapan terhadap saudara MYW pada tanggal 26 agustus 2021, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).

Sebagai informasi, sebelumnya Ustadz Yahya Waloni melalui akun YouTube Tri Datu menyampaikan materi ceramah yang dianggap sebagai penodaan agama.

Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme setelah ceramahnya beredar di media sosial, karena mengandung SARA.

“Terkait dengan tindak pidana kebencian kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu, melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tri Datu,” tambahnya.

Adanya penangkapan tersebut, dilakukanlah perkembangan laporan yang menjeratnya pada bulan April lalu dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.

Rusdi menambahkan bahwa saat ini Tim Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Yahya Waloni.

“Yang bersangkutan, masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ucapnya.

Penyidik juga telah menetapkan status Yahya Waloni sebagai tersangka, dan terancam pasal berlapis.

“Dari UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2, dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHPidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” tandasnya.

Pengacara Ungkap Hal Mengkhawatirkan

Terpisah, pengacara Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar menanggapi langkah Bareskrim Polri yang menangkap Ustadz Yahya Waloni dalam kasus dugaan penistaan agama, setelah sebelumnya juga mengamankan Muhammad Kece.

Aziz Yanuar menyayangkan penangkapan tersebut. Dirinya menduga, yang disampaikan Yahya Waloni terkait Kitab Injil itu fiktif ditujukan untuk umat Islam, bukan untuk umum.

“Ya kami sangat menyesalkan ya. Kami duga itu ditujukan untuk umat Islam, bagian dari cermah agama,” kata Aziz Yanuar di Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).

Azis juga mengkhawatirkan jika pernyataan seperti yang disampaikan Ustadz Yahya Waloni dianggap penistaan agama, maka akan banyak hal yang berkaitan dengan agama lain di dalam Al-Quran dan hadits yang bisa dipermasalahkan.

“Banyak cerita tentang umat lain Yahudi, Nasrani, dan orang-orang kafir, itu dipermasalahkan juga nantinya,” tutur dia.

Meskipun begitu, Aziz mengaku hingga saat ini belum mengetahui persis isi ceramah Ustadz Yahya Waloni yang menjadi pemicu penangkapan.

“Tetapi saya belum tahu persis, tapi kita sama-sama tahu Ustadz Yahya Waloni seperti apa isi ceramahnya,” jelasnya.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.