fbpx
Sabtu, 16 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Terkait PHK, Ratusan Ormas LMP Gerudug PT Suggo Metal Cemerlang

3 min read

TOP-NEWS.id, KABUPATEN SERANG – Ratusan massa dari organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih (LMP), melakukan aksi demo di depan PT Suggo Metal Cemerlang. Jalan Raya Cikande Rangkas Bitung, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Kamis (4/8/2022).

Aksi demo dilakukan, karena pihak perusahaan PT Suggo Metal Cemerlang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada saudara Holil berserta enam orang temannya.

Ali Sumarna, Ketua Markas Cabang (Macab) LMP Kabupaten Serang sebagai Koordinator Aksi Demo dalam orasinya meminta agar bisa menyelesaikan keluhan karyawan yang sudah kena PHK.

“Salah satunya, adalah memberikan pesangon sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan, dan memberikan seluruh hak-hak mereka sesuai dengan tunjangan masa kerja (TMK),” kata Ali.

Lanjut Ali, sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 104, terkait serikat pekerja dan UU Nomor 21 Tahun 2000 mengenai serikat pekerja dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. UU Nomor 03 Tahun 1992.

UU Nomor 01 Tahun 1970, Ketetapan Presiden Nomor 22 Tahun 2993 , Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1993 dan Nomor 1 Tahun 2998.

Permen Nomor 1 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1, UU Nomor 13 Tahun 2003 , PP Tahun 1981, Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 1999 dan paling baru adalah Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Dan juga UU Nomor 21 Tahun 2000 mengatakan, karyawan yang telah tergabung dalam serikat pekerja memiliki hak untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/buruh melaksanakan kegiatannya yang diawasi.

“Pegawai pengawasan ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

“Kami dari Laskar Merah Putih Kabupaten Serang menolak adanya pemutusan kerja sepihak, Kami juga akan mengusut tuntas perlakuan perusahaan memperkejakan karyawan dengan upah rendah dan tidak sesuai dengan UMK serang,” katanya.

Dikatakannya, kami dari ormas Laskar Merah Putih Markas Cabang (Macab) Kabupaten Serang yang bergabung dengan Macab Kota Serang, Macab Kota Cilegon dan Markas Daerah (Mada) Provinsi Banten, meminta agar memberikan seluruh hak-hak karyawan sesuai Peraturan Ketenagakerjaan

Dalam aksi demo tersebut, pihak perwakilan dari PT Suggo, Hendri dan Anwar Sopran mengajak perwakilan dari Laskar Merah Putih Macab Kabupaten Serang, Macab Kota Serang, Kota Cilegon dan Mada Banten untuk musyawarah terkait PHK sepihak di ruang pertemuan PT Suggo.

Pantauan TOP-NEWS.id, dalam pertemuan musyawarah tersebut yang dihadiri, Kepala Desa Cemplang, Polsek dan Koramil Jawilan.

Pertemuan yang alot, akhirnya pihak perusahan PT Soggo berjanji kepada perwakilan LMP akan memperkejakan kembali saudara Holil berserta enam orang rekannya untuk bisa bekerja kembali sebagai karyawan di perusahan tersebut.

Anwar Sopran, perwakilan dari PT Soggo Metal Cemerlang (CMC) menemui pendemo di depan pintu masuk PT SMC dan membacakan hasil kesempatan musyawarah tersebut mengatakan, dalam tempo satu minggu lamanya sudah ada kejelasannya dari pimpinan pusat kami.

Ali Sumarna, saat ditemui setelah mendengar janji dari pihak perusahan PT Soggo mengatakan, kami senang mendengarnya, karena jami berjuang demi masyarakat dan buruh, apa lagi saudara Holil adalah anggota LMP juga.

“Tapi ingat, apa bila pihak PT Soggo ingkar janji, maka LMP akan menuntut hak-hak karyawan yang di PHK sesuai dengan UMK/ UMP sesuai tunjangan masa kerja (TMK), Jamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan dan UU yang berlaku,” tandasnya.

Reporter: Peterson Nainggolan
Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.