Terkait Kasus Hak Ulayat, Warga Tutup Puskesmas Karubaga, Kini Dibuka Kembali
2 min readTOP-NEWS.id, JAYAPURA – Sejumlah warga memalang dan menutup aktivitas di Puskesmas Karubaga, Tolikara, Papua sejak, Senin (12/7/2021). Polisi pun tengah bernegosiasi untuk membuka akses tersebut.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, masyarakat merasa tak mendapat hak ulayat dari keberadaan gedung puskesmas tersebut.
“Masyarakat merasa tidak diakomodir secara langsung mengenai hak ulayat lokasi tempat dibangunnya gedung puskesmas tersebut oleh pemerintah, sehingga melakukan pemalangan,” kata Kamal kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Dikatakan Kamal, hak ulayat merupakan hak atas tanah masyarakat berdasarkan hukum adat di lingkungan wilayahnya. Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria mengakui keberadaan hak ulayat.
Lalu, dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, dijelaskan bahwa pemberian pengakuan terhadap hak ulayat ada di Papua. Hak ulayat itu diakui sebagai hak persekutuan yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah yang merupakan lingkungan hidup para warganya. Yakni meliputi, pemanfaatan tanah, hutan, air serta isinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Setelah proses pemalangan, polisi yang dipimpin Kasat Samapta, Ipda Zabur Esomar dan Kapolsek Karubaga Ipda Ronald E. Marisan menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk bernegosiasi dengan warga sekitar.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya penutupan tersebut, mengingat bahwa kantor puskesmas ini merupakan salah satu pusat objek vital dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kita yang sakit dan berobat,” ucapnya.
Dalam hal ini, lanjut Kamal, dugaan awal permasalahan antara dua pihak tersebut ialah berkaitan utang piutang. Namun dia belum dapat menjelaskan secara lebih rinci mengenai pokok permasalahan itu.
Kamal menerangkan, pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut akan dikumpulkan di Polres Tolikara untuk menemukan titik terang dan solusi dari permasalahan itu.
Menurut dia, polisi menyayangkan aksi pemalangan terhadap akses kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Kami juga harap hal ini tidak lagi terjadi dikarenakan mengganggu aktivitas pelayanan kantor publik, terlebih lagi pelayanan kesehatan yang sangat penting pada saat ini,” tuturnya.
Kantor Puskesmas Dibuka Kembali
Terpisah, hasil koordinasi dan negosiasi Polres Tolikara bersama masyarakat akhirnya Kantor Puskesmas Karubaga berhasil dibuka kembali dan mulai beroperasi, Selasa (13/7/2021).
Kapolres Tolikara AKBP Y Takamully bersama Kasat Samapta Ipda Zabur Esomar dan Kapolsek Karubaga Ipda Ronald E Marisan berhasil membuka Kantor Puskesmas Karubaga berkat hasil negosiasi bersama masyarakat yang melakukan penutupan kantor tersebut.
“Pada awalnya masyarakat melakukan penutupan kantor puskesmas dikarenakan, mereka merasa apa yang menjadi hak belum kunjung diberikan dan diselesaikan, sehingga pada hari ini kami mengundang mereka untuk bersama mencari solusi terbaik dan melalui negosiasi ini, kami berhasil membuka kantor puskesmas sehingga dapat mulai memberikan pelayanan,” ucap Kapolres Tolikara.