Terkait Gaji Anggota Dewan, Fraksi PDIP Panggil KD
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) di DPR menyatakan hanya memanggil kadernya, Krisdayanti untuk berdiskusi. Mereka mengaku tak menyalahkan polemik yang muncul setelah ucapan KD sapaan Krisdayanti perihal gaji dan tunjangan anggota DPR.
Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto menyatakan bahwa Krisdayanti seorang yang sangat tulus. Politikus berlatar belakang penyanyi kondang itu langsung meminta maaf, karena ucapannya merepotkan banyak pihak.
“Mbak KD kan orang yang sangat sincere, tulus. Ketika diundang saja sudah minta maaf merepotkan banyak pihak. Kami tidak dalam posisi menyalahkannya,” kata Utut Adianto kepada wartawan di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Penyanyi kondang KD menemui Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto pada Kamis ini, dimulai pukul 11.11 WIB. Pertemuan berlangsung selama sekitar satu jam.
“Saya dan Bambang Wuryanto hanya mengajak Krisdayanti berdiskusi. Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP ini mengakui apa yang disampaikan Krisdayanti ihwal gaji dan tunjangan anggota dewan itu benar,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan, sebagai politikus, Krisdayanti mestinya tak menyampaikan pernyataan yang bisa memicu kegaduhan.
“Dari sisi saya, semuanya benar. Dari sisi politisi dia harus menekan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan,” tutur Utut Adianto lagi.
Untuk itu, Utut menegaskan bahwa undangan terhadap KD bukan bentuk teguran. Ia bahkan mengaku berpesan agar KD tetap kritis dan menjalankan fungsi sebagai anggota dewan sebaik mungkin.
“Jangan mengubah karakter. Bukan teguran, hanya diskusi. Dia perlu memperbaiki komunikasi ke publik untuk mencegah mispersepsi,” tandasnya.
Sebelumnya, KD blak-blakan bicara soal besaran gaji anggota DPR. Lewat kanal Youtube Akbar Faisal, politikus berlatar penyanyi kondang ini mengaku menerima gaji di awal bulan sebesar Rp 16 juta.
KD juga mengaku menerima tunjangan sebesar Rp 59 juta yang diterima lima hari setelah mendapat gaji pokok. Selain itu, KD juga menyebutkan bahwa anggota DPR mendapatkan dana aspirasi sebesar Rp 450 juta yang diterima lima kali setahun.
Selain itu ada juga dana kunjungan daerah pemilihan atau dana reses sebesar Rp 140 juta. Akibat pernyataannya, KD kini mengklarifikasi bahwa dana reses ini bukan termasuk pendapatan pribadi anggota DPR.
“Dana reses untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing,” terang KD pada hari yang sama.
Reporter : Jerry Hendra MS
Editor : Frifod