Terima Rp 530 Juta, Kadishub Kota Cilegon Dijebloskan ke Penjara
2 min readTOP-NEWS.id, KOTA CILEGON – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Banten Uteng Dedi Apendi (UDA) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Rp 530 juta dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon ke penjara.
Kejari Cilegon menyebut, Uteng menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat sebagai Kadishub Kota Cilegon dalam pengelolaan parkir di Pasar Baru Kranggot.
Sekitar pukul 16.30 WIB, Uteng menunduk keluar dari Ruang Pemeriksaan Kejari Cilegon menggunakan rompi warna merah, masker putih serta mengenakan topi digiring oleh para Jaksa Kejari Cilegon memasuki kendaraan tahanan, Kamis (19/8/2021).
Kadishub langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.
Sebelumnya, Kejari Cilegon mengungkapkan adanya kasus yang sedang disidik di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Pada pekan lalu, Kejari Cilegon juga menyebutkan akan penetapan tersangka dugaan kasus korupsi yang akan diekspos.
Kepala Kejari Ely Kusumastuti mengatakan, Kejari Cilegon akan sungguh-sungguh mengawal Kota Cilegon bebas dari korupsi. Pihaknya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pria berinisial Uda.
“Yang bersangkutan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon aktif,” kata Ely dalam konfrensi pers.
Menurut Ely, berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi dan ditemukan adanya petunjuk alat bukti surat serta barang bukti yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi yang disangkakan berdasarkan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ely mengatakan, Kadishub Kota Cilegon dalam menjalankan jabatannya secara melawan hukum atau bertentangan dengan kewajiban atau berhubungan dengan jabatannya telah menerima sejumlah uang untuk keperluan atau syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) pada Dishub Kota Cilegon.
“Sehingga, sampai dengan hasil pen it’s in an saat ini UDA telah menerima mahar untuk keperluan pribadinya sebesar kurang lebih Rp 530 juta,” tuturnya.
“Saudara UDA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan rutan selama 20 hari di Lapas Cilegon,” jelasnya.
UDA diduga menerima suap dari dua perusahaan swasta untuk pengelolaan parkir di Pasar Baru Kranggot. Dua perusahaan swasta memberikan suap untuk satu lokasi parkir. Pihaknya juga telah memeriksa sekitar 15 saksi.
“Pemberi suap sudah kami periksa sebanyak 15 saksi disertai alat bukti lainnya. Sudah ada dua atau tiga jenis alat bukti,” ucapnya.
Lebih lanjut Ely mengatakan, Uteng diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Peterson Nainggolan