fbpx
Jumat, 18 April 2025

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Terbukti Korupsi, PN Jayapura Vonis Tiga Tahun Penjara Mantan Bupati Keerom Muh Markum

2 min read

TOP-NEWS.id, JAYAPURA – Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang sejak 29 Juni 2021 (ditangan penyidik) hingga akhirnya sampai di meja sidang,  mantan Bupati Keerom Muh Markum dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Sesuai salinan petikan putusan yang diterima redaksi, Nomor 29/Pid.Sus-Tpk/2021/PN Jap, menyatakan bahwa mantan Bupati Keerom Muh Markum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 10a, UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan yang bersangkutan dengan perkara tersebut.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dengan denda sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama empat bulan,’’ demikian bunyi putusan tersebut yang diterima redaksi kemarin.

Diketahui bahwa putusan tersebut, diambil oleh majelis hakim pada 3 Februari 2022 dalam sidang terbuka yang diketuai Hakim Ketua Eddy Soeprayitno S Putra, SH, MH.

Dengan hakim anggota Drs Ir Arief Noor Rokhman, M Hum dan Nova Claudia De Lima, SH, serta panitera pengganti, Matius Paleon, SH.

Hadir pada sidang tersebut, Natalia Ramma, SH (Jaksa Penuntut Umum/JPU) dan terdakwa didampingi penasihat hukumnya.

Majelis hakim juga memerintahkan agar barang/asset yang telah disita dan dirampas oleh penuntut umum dari terdakwa (barang bukti nomor (1 sampai dengan 31) dikembalikan kepada kepada bagian asset Pemkab Keerom sebagai bentuk pengembalian uang pengganti terhadap kerugian negara sebesar Rp 421.178.000.

Adapun barang-barang bukti/asset yang dimaksud, antara lain beberapa sofa dan meja sofa, spring bed, meja biro, mesin cuci, nakas, bufet kaca, beberapa AC split, televisi, rak televisi, speaker, monitor, mixer, mix, meja kerja, dan lain sebagainya.

Saat ini, tervonis sedang menjalani hukumannya di Lapas Klas IA Jayapura di Abepura, Jayapura, Papua. (tim redaksi)

Editor : Frifod

 

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.