Terapkan Qanun LKS, 30 Juli Tiga Kantor Cabang Bank Mandiri Resmi Tutup di Aceh
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Sebagai tindak lanjut implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 TAhun 2018, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan segera menuntaskan penutupan kantor cabang di Aceh.
Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto mengatakan, bank dengan kode emiten BMRI itu akan menghentikan operasional tiga kantor cabang terakhirnya pada 30 Juli 2021.
Rudianto menjabarkan bahwa ketiga cabang tersebut berlokasi di wilayah Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa.
“Langkah ini menjadi bagian akhir dari rangkaian penutupan seluruh 52 kantor cabang di Provinsi Aceh yang dilakukan sejak awal proses sosialisasi Qanun LKS,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).
Ia menambahkan, perseroan telah menyerahkan sejumlah aset perseroan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai representasi Mandiri Group di Provinsi Aceh, mengonversi 35 cabang ke dalam jaringan Kantor BSI dan mengalihkan rekening DPK maupun kredit ke BSI.
“Atas penghentian operasional cabang terakhir ini, kami ingin mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Aceh atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada Bank Mandiri,” ujarnya.
Namun demikian, kata dia, agar dapat memenuhi kebutuhan dan pelayanan nasabah terkait penerapan Qanun LKS tersebut, Bank Mandiri akan membentuk kantor fungsional di tiga lokasi, yaitu Banda Aceh, Lhokseumawe dan Langsa.
“Keberadaan kantor fungsional ini diharapkan dapat membantu melayani transisi penyelesaian hak dan kewajiban para nasabah Bank Mandiri,” ucap dia lagi.
Sebagai informasi, mengacu pada Pasal 2 dalam Qanun tersebut menjelaskan bahwa setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah. Aqad keuangan di Aceh pun wajib menggunakan prinsip syariah.
Dengan demikian, setiap lembaga keuangan yang memiliki operasional di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah. Qanun LKS tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019.
Di dalam Pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama sejak aturan tersebut diundangkan.
Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah.
“Atas penghentian operasional cabang terakhir ini, kami ingin mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Aceh atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada Bank Mandiri,” tandasnya.