Terapkan PPKM Level 3, Polsek Percut Sei Tuan Imbau Pedagang MMTC Patuhi Prokes
2 min readTOP-NEWS.id, MEDAN – Polsek Percut Sei Tuan melaksanakan giat imbauan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada pedagang dan masyarakat di Pasar MMTC Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sumut, Selasa (14/9/2021).
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, bersamaan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor: Sprin/2679/IX/OPS.2./ 2021 tgl 08 September 2021 tentang Pelaksanaan Posko PPKM Level 3 Pasar MMTC Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk Wilkum Polsek Percut Sei Tuan.
AKP Janpiter Napitupulu SH MH didampingi Iptu M Rohim Dalimunthe, personel Polsek Percut Sei Tuan, kades dan pengelola Pasar MMTC, Jalan Wiliam Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan diminta kepada seluruh pedagang dan masyarakat yang melakukan aktivitas jual beli agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker.
“Jika didapat masyarakat atau pedagang yang tidak memakai masker agar keluar dari lokasi Pasar MMTC dan mencari masker untuk dipakai. Aktivitas pasar mulai ramai pembeli, harus terus tetap waspada. Belum lagi jumlah pedagang yang ada harus ada yang mengontrol pihak pasar untuk terus mengingatkan mereka untuk tak melepas masker,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan yang juga atlet karate.
Masih kata Janpiter, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, diminta kesadaran masyarakat dan pedagang MMTC untuk mematuhi prokes demi keselamatan masing-masing.
“Dari diri kita dulu sadar akan imbauan pemerintah untuk mematuhi prokes, baru menerapkan kepada orang lain. Yakinlah, wabah mendunia ini akan segera hilang jika dengan bersama kita perangi,” pungkasnya. (ys)