fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Suami Venna Melinda Jadi Tersangka

2 min read

SURABAYA, TOP-NEWS.ID,-Terhitung sejak Kamis, 12 Januari 2023, suami artis cantik Venna Melinda, Ferry Irawan, resmi menjadi tersangka.

Ia dilaporkan sang istri ke Polda Jawa Timur setelah melakukan dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di salah satu hotel di Kediri, Jatim, baru-baru ini.

“Hari ini saya dapat berita dari Polda Jatim bahwa terhitung sejak tanggal 12 Januari 2023, Polda Jatim telah menetapkan saudara Ferry Irawan, suami dari Venna Melinda sebagai tersangka,” ujar Hotman dalam video yang diunggah di akun pribadinya, Kamis (12/1/2023).

Bintang sineteon ganteng itu dijerat, Pasal 44 ayat 1 dan pasal 45 UU tentang KDRT. Selanjutnya, Ferry akan dipanggil sebagai tersangka pada Senin depan.

Terkait status tersangka yang disandangnya, Hotman pun mengucapkan terimakasih kepada jajaran polisi Jawa Timur.

“Terimakasih kepada Bapak Kapolda Jatim, terimakasih kepada bapak Direktur Reskrim Polda Jatim, terimakasih kepada Kasubdit Bapak Hendra, terimakasih kepada penyidik bapak Wacono dan juga kepada bagian humas bapak Dirman, terimakasih atas langkah hukum yang sangat cepat,” ujar Hotman yang terbang ke Surabaya khusus mendampingi kliennya Venna Melinda.

Menurut pengacara kondang ini, penetapan tersangka kepada Ferry Irawan sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

Venna Melinda datang ke Polda Jatim untuk menjalani BAP tambahan. Ia didampingi dua putranya, Varrel Bramasta dan Athalla Naufal serta penasihat hukumnya Hotman Paris Hutapea.

Dari pengakuan Venna seperti yang diungkapkan Hotman, apa yang dialami Venna saat ini bukan hanya di Kediri ternyata sudah dialami Venna dalam 3 bulan terakhir dari dibekap mulut hingga dipiting, sampai mengalami kerusakan di tulang rusuk.

Dalam kasus Venna Melinda ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004 (kekerasan fisik maupun psikis). “Ancaman hukumannya 5 tahun, maksimal,” kata Dirmanto.

Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akan melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Ferry Irawan sebagai tersangka KDRT terhadap Venna Melinda pada Senin depan  (16/1/2023).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.. Polisi melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.