fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Soal Pro Kontra KUA Jadi Pusat Layanan Keagamaan, Ini Penjelasan Menag

2 min read

(Foto: Kemenag)

TOP-NEWS.id, JAKARTA –  Usulan Kantor Urusan Agama (KUA) dijadikan sebagai pusat layanan keagamaan yang dilontarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, beberapa waktu lalu menuai pro kontra  ditengah masyarakat. Terkait hal itu, Menag Yaqut menjelaskan, gagasan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.

“Intinya, Kemenag RI berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbasan memperoleh akses,” ujar Menag.

Hal itu disampaikan Menag Yaqut yang akrab disapa Gusmen ini usai menghadiri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2024 di Jakarta, pada Kamis (29/2).

“Bayangkan, saudara kita non muslim selama ini melakukan pencatatan nikahnya itu di Dukcapil, bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan, bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil,” terangnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Menag menilai perlu ada perubahan UU No 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah. “Kalau bisa itu jauh lebih bagus. Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pecatatan nikah,” jelas Gusmen.

Walaupun begitu, layanan KUA, ditegaskan Menag, tidak terbatas pada layanan pernikahan. “Tapi intinya, layanan untuk umat beragama itu kan tak hanya pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nanti di KUA,” ujarnya.

Terkait pro kontra atas gagasan ini, Menang mengatakan, setiap orang bisa dan boleh berpendapat. Namun, gagasan ini dibuat untuk mengakomodir keperluan masyarakat sehingga mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka.

“Ini adalah gagasan yang kita berikan agar warga negara mendapat kemudahan terhadap pelayanan dari negara. Kedua, warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama apapun latar belakangnya. Ketiga, kita ingin membantu pemerintah dalam hal ini Kemendagri agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk, itu bisa lebih simple dan mudah, kita mendorong itu,” tutur Menag Yaqut.

Karena Pemerintah, lanjut Menag, akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat jika data yang dimilliki lengkap dan terupdate. “Tentu itu bisa memudahkan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.

Sumber : Kementerian Agama

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.