Sidang Lanjutan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, JPU Bacakan Tuntutan Pidana Penjara terhadap Tiga Terdakwa
3 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Kasus perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat tahun 2021 disidangkan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manokwari, Senin (28/8/2023) malam.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM tersebut baru dimulai pukul 21:18 WIT. Sidang yang beragendakan pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dimulai dengan pembacaan surat tuntutan pidana kepada terdakwa Paul Anderson Wariori yang dibacakan oleh Jaksa Bima Yudha Asmara, SH, MH.
Kemudian dilanjutkan oleh Jaksa Edy Subhan, SH membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Basri Usman. Kemudian diakhiri dengan Jaksa Purnama, SH, MH membacakan surat tuntutan pidana terhadap terdakwa Agustinus Kadakolo.
Keterangan tertulis dari Advokat Yan Christian Warinussy, SH yang ikut persidangan kepada TOP-NEWS, id, Selasa (29/8/2023) pagi, menyebutkan dalam surat tuntutannya, Tim JPU yang dipimpin Jaksa Syahrir Jasman, SH, MH berkesimpulan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni, sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55, Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat bahwa dari rangkaian fakta hukum disimpulkan oleh Tim JPU Kejati Papua Barat bahwa ada kerja sama sedemikian rupa dan persesuaian kehendak yang diinsyafi oleh terdakwa Paul Anderson Wariori bersama terdakwa Agustinus Kadakolo, Basri Usman dan Rendi Firmansyah Rahakbau Yembise, dengan peran masing-masing sebagaimana tergambar dalam fakta-fakta hukum dari peran-peran masing-masing tersebut terwujud suatu peristiwa pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara di Pemprov Papua Barat.
“Sehingga pada amar tuntutannya, Tim JPU Kejati Papua Barat menuntut klien kami, yaitu terdakwa Paul Anderson Wariori dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan, serta terdakwa tetap ditahan,” kata penasihat ketiga terdakwa, Advokat Yan Christian Warinussy dan rekan.
Yan juga menambahkan, klien kami Wariori juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 400 juta subsider selama enam bulan kurungan. Klien kami yang merupakan Pemilik CV Kasih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.798.196.200, 96 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah sembilan puluh enam sen).
“Klien kami juga dituntut untuk disita harta miliknya, dan apabila tidak mencukupi uang pengganti tersebut, maka terdakwa Paul Anderson Wariori juga dituntut pidananya diganti penjara selama empat tahun,” ucap Yan.
Sementara terdakwa Basri Usman dituntut pidana penjara selama delapan tahun dipotong selama ditahan serta dipidana membayar denda sebesar Rp 400 juta dan tidak membayar uang pengganti.
Sementara terdakwa Agustinus Kadakolo dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan serta membayar denda sebesar Rp 400 juta dan dihukum membayar uang pengganti Rp 100 juta dengan subsider empat tahun penjara.
“Atas surat tuntutan tersebut, kami para penasihat hukum para terdakwa diberi waktu selama satu hari untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) atas nama ketiga terdakwa ini dan akan dibacakan di depan sidang, Rabu (30/8/2023),” ungkap Advokat Yan.
Sidang ditutup oleh Hakim Ketua Mayor yang juga Ketua PN Manokwari, tepat pukul 22:45 waktu setempat.
Editor: Frifod