Sidang Lanjutan Kasus Situs Mansinam, JPU Belum Siap dan Minta Diundur Lagi
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Situs Mansinam tahun anggaran (TA) 2017 dan 2018, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Papua Barat Kelas I B, Senin (8/11/2021) siang.
Sesuai agenda sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Decyana Caprina, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari akan membacakan surat tuntutan pidana (requiaitoir) terhadap terdakwa Marthen P.Erari, SH dan terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, STh dan sidang dibuka Hakim Ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, SH sekitar pukul 14:30 WIT.
Laoemoery yang juga Ketua PN Manokwari Kelas I B, didampingi hakim anggota Rudi, SH dan Dr Agus Kasiyanto, SH, MH serta Christian Tangketasik, sah selaku Panitera Pengganti.
Kedua Terdakwa yang hadir sejak pagi sekitar jam 10:00 WIT dihadapkan oleh JPU di sidang dengan didampingi Advokat Yan Christian Warinussy, SH selaku penasihat hukum terdakwa Roberts Jeremia Nandotray. Terdakwa Nandotray terkihat didampingi istri tercintanya, ibu Faradina Kamodi.
“Sesuai agenda persidangan, hari ini giliran Jaksa Penuntut Umum menyampaikan surat tuntutan, bagaimana Ibu Jaksa?”, tanya Hakim Ketua setelah membuka sidang kemarin siang, Jaksa Caprina menjawab : “Kami belum siap dengan surat tuntutan hari ini, jadi kami mohon diberi waktu lagi selama seminggu Yang Mulia”.
Mendengar penyampaian Jaksa, Hakim Ketua berdiskusi dengan para hakim anggotanya dan memberi waktu selama seminggu lebih hingga Kamis, 18/11/2021 kepada Jaksa untuk menyiapkan surat tuntutannya.
Dilaporkan: Advokat Yan Christian Warinussy, SH
Editor: Frifod