Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 5 Miliar, Terdakwa Sekaligus Saksi Erari: Semua Saya Lakukan Atas Perintah Ketua
4 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Majelis Hakim Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili Perkara Pidana Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnk atas nama terdakwa Marthen P Erari, SE, MSi dan Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnk atas nama terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, STh, Jumat (29/10/2021) memeriksa kedua terdakwa, masing- masing sebagai saksi mahkota.
Dimulai pertama dengan terdakwa Marthen P Erari menjadi saksi mahkota (saksi yang juga sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) terhadap terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray.
“Saya mengenal saudara terdakwa Pendeta Nandotray, karena kami sama-sama pernah dilantik sebagai pengurus Badan Pengelola Situs Injil Pulau Mansinam pada bulan Mei 2015,” jelas Erari di awal keterangannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I B Manokwari, Papua Barat, Jumat (29/10/2021) sore.
Disebutkan oleh Erari bahwa dirinya diangkat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Nomor : 452.5/96/5/2015, tanggal 07 Mei 2015.
“Saya sebagai bendahara, sedangkan Pak Nandotray sebagai Wakil Ketua III,” tambah Erari, saat ditanya Ketua Majelis Hakim Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, SH.
Ditambahkan oleh Saksi bahwa sebagai Ketua Umum dalam Badan Pengelola Situs Mansinam Objek Sejarah Injil di Tanah Papua adalah Ir Marthen Luther Rumadas, MSi (almarhum).
Saksi Erari juga menambahka bahwa sumber pembiayaan Badan tersebut berasal dari dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat (Pemprov) pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018.
Mantan Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Papua Barat di Jakarta ini merincikan bahwa Badan menerima dana hibah dari Pemprov Papua Barat yang dicairkan pada 2017 sejumlah Rp 5 miliat.
Dana itu, dicairkan ke rekening badan melalui proses keuangan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat.
“Uang langsung masuk ke rekening Badan di Bank BNI Cabang Manokwari, lalu saya langsung mencairkan seluruh uang tersebut dan diantar ke rumah Ketua Umum Bapak Rumadas, kemudian beliau yang mengatur pembagian untuk pembayaran saat itu,”beber Saksi Erari.
Penjelasan Saksi ini sempat membuat Ketua Majelis Hakim Laoemoery berang, dan mengejar saksi dengan pertanyaan.
“Itu siapa yang tanda tangani surat permohonan pencairan dana untuk Badan pada tahun anggaran 2017?” tanya Hakim Ketua Majelis, Jawab Erari : “Bapak Pendeta Nandotray.” “Lalu Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)-nya siapa yang mewakili Badan untuk tanda tangan?” kejar Hakim Laoemoery.
“Bapak Pendeta Nandotray juga Yang Mulia,” ungkap Saksi Erari. Jawaban saksi Erari sempat membuat Hakim Ketua semakin terlihat marah, dan menghardik saksi dengan bertanya:
“Kenapa saudara cairkan dan bawa uang kas dalam jumlah Rp 5 miliar ke rumah saudara Ketua Badan, sementara yang menandatangani surat permohonan pencairan dana NPHD-nya itu saudara terdakwa Pendeta Nandotray sebagai Wakil Ketua III saat itu?
“Kenapa bukan saudara antar ke rumah saudara terdakwa sebagai Wakil Ketua III?” Saksi menjawab pendek bahwa dia hanya diperintahkan oleh Ketua Badan saat itu (Ir M L Rumadas, MSi) agar uangnya diantar ke rumah Rumadas di Jalan Trikora, Taman Ria, Wosi, Manokwari.
Dicecar oleh Hakim Ketua, apakah hal itu diketahui atau saksi melaporkan kepada Wakil Ketua III? Erari menjawab: “Saya menginformasikan saja kepada Bapak Pendeta Nandotray Yang Mulia”.
Satu hal yang menarik dalam pemeriksaan ini bahwa terdakwa Nandotray dapat menandatangani surat permohonan pencairan dana hibah tahun 2017 dan NPHD, karena ada “rapat terbatas” Yamg dihadiri saksi Erari bersama terdakwa Nandotray dan Wakil Sekretaris Badan Elisa Lesnussa pada Januari 2017 atas perintah Ketua Umum Ir M L Rumadas saat itu.
Penasihat Hukum Kejar Penjelasan Saksi
Penjelasan saksi Erari sempat dikejar penasihat hukum terdakwa Nandotray, Advokat Yan Christian Warinussy.
“Saudara saksi tahu pertemuan yang saudara jelaskan tadi atas inisiatif siapa?” “Pak Rumadas,” singkat saksi.
“Apakah setelah rapat tersebut, ada surat penugasan yang dikeluarkan kepada saudara terdakwa Nandotray selaku Wakil Ketua III untuk tanda tangani NPHD dan surat permohonan pencairan dana?”kejar Warinussy.
“Tidak ada surat pak penasihat hukum,” jawab saksi singkat. “Apakah saat rapat itu ada dibuatkan notulensi rapat”? tambah Warinussy.
Dijawab singkat oleh saksi Erari bahwa saat rapat tidak dibuatkan notulensi. Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Laoemoery tentang dana Rp 5 miliar, penggunaannya apakah sesuai Rencana Kerja Anggaran (RKA)?
Saksi Erari menjawab bahwa dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar honor para pekerja kebersihan situs di Pulau Mansinam yang saat itu berjumlah sekitar 183 orang.
“Semua saya lakukan sesuai perintah Ketua Bapak Rumadas Yang Mulia,” tegas saksi. Saksi menambahkan, memang ada dilakukan beberapa pembelian meubelair seperti meja dan kursi kantor maupun meja dan kursi tamu serta beberapa unit Air Conditioner (AC) untuk mengisi Kantor Badan Situs di Pulau Mansinam saat itu (2017).
Saksi Erari menambahkan bahwa untuk kepentingan pembayaran upah kerja petugas kebersihan sejumlah 183 orang di Pulau Mansinam pada 2017 telah dibuatkan daftar penerimaan pembayaran.
“Daftar itu saya serahkan kepada Ketua setelah selesai dilakukan pembayaran di Pulau Mansinam,” tutup saksi.
Sidang kemudian ditunda Ketua Majelis Hakim Hingga hingga, Senin (1/11/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atas nama Pdt Roberts Jeremia Nandotray, STh sebagai saksi bagi terdakwa Marthen P Erari, SE, MSi.
Sekaligus pada sidang tersebut, akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi meringankan terhadap terdakwa Nandotray. Sidang berakhir sekitar pukul 18:30 WIT di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Dilaporkan: Advokat Yan Christian Warinussy
Editor: Frifod