fbpx
Sabtu, 16 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Sidang Kasus Jual Sabu, Teddy Minahasa Langsung Ajukan Keberatan

6 min read

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus narkoba, Kamis (2/2/2023). Teddy langsung melawan dengan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan.

Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Kasus tersebut, bermula ketika Polres Bukit Tinggi, Sumbar mengungkap kasus narkoba jenis sabu itu pada Mei 2022. Total ada 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukit Tinggi dalam kasus ini.

Dalam perjalanannya, Polres Bukit Tinggi kemudian memusnahkan barang bukti kasus sabu itu. Namun, dari total 41,4 kilogram sabu yang disita, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.

Sisanya, yang lima kilogram diduga digelapkan Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawira Negara yang saat itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi.
Doddy dan Teddy mengganti barang bukti tersebut dengan tawas.

Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan satu, bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari lima gram. Perbuatan tersebut, dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).

Tiga orang yang dimaksud, adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing),” ujar jaksa lagi.

Jaksa menyebut saat itu, Teddy memerintahkan Doddy membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Teddy kemudian memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.

“Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, saksi Doddy mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut,” ungkap jaksa.

“Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari terdakwa tersebut. Saksi Doddy menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya,” imbuhnya.

Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Teddy Minahasa Ajukan Keberatan

Irjen Teddy Minahasa langsung mengajukan keberatan atau eksepsi. Mulanya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya apakah Teddy mengerti isi dakwaan yang disampaikan jaksa. Teddy mengaku mengerti.

“Apakah terdakwa mengerti isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum?”, tanya Hakim Jon saat sidang di PN Jakarta Barat, waktu yang sama.

“Mengerti, Yang Mulia,” jawab Teddy.

Hakim Jon lalu bertanya apakah Teddy akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Teddy Minahasa menjawab akan mengajukan eksepsi.

“Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum,” ucap Hakim Jon.

“Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum,” jawab Teddy.

Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, menyebut pihaknya sudah siap membacakan eksepsi atau nota keberatan hari ini.

“Mohon izin, kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini,” jelas Hotman.

Tukar Sabu dengan Tawas 

Jaksa mengungkap Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Dody menukar sabu 10 kg dengan tawas. Jaksa menyebut hal itu dilakukan Teddy dengan alasan untuk bonus anggota.

Mulanya, pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terkait peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Kemudian Doddy melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumbar.

Jaksa menyebut saat itu Teddy memerintahkan Doddy membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Teddy kemudian memerintahkan Doddy untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.

Pada 17 Mei 2022, Doddy menanyakan kepada Teddy soal arahan mengenaiwaktu pelaksanaan jumpa pers penanganan narkoba. Lalu Teddy memberi arahan ke Doddy untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

“Kemudian Terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari Terdakwa. Saksi Doddy menyatakan tidak berani melaksanakannya,” imbuhnya.

Atas arahan dari Teddy tersebut, Doddy menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya. Jaksa mengungkap Irjen Teddy Minahasa menerima uang dari hasil jual sabu sitaan sebesar SGD 27.300 atau Rp 300 juta. Jaksa menyebut uang itu diterima Teddy dari AKBP Dody.

Mulanya jaksa menerangkan, Teddy mengirim nomor Anita Cepu alias Linda ke AKBP Dody. Tujuannya agar Linda itu menjual barang bukti sitaan jenis sabu yang sudah ditukar dengan tawas.

Kemudian, pada 24 September 2022, sekitar 12.35 WIB, Dody memberi tahu Teddy bahwa sabu sudah diterima Linda dan akan dibayarkan Rp 400 juta per 1.000 gram. Akan tetapi, menurut jaksa, dari Rp 400 juta itu, Anita meminta jatah Rp 50 juta dan untuk perantara Rp 50 juta sehingga totalnya menjadi Rp 100 juta.

Jaksa mengatakan, Doddy pun memberi tahu Teddy bahwa nantinya hanya menerima Rp 300 juta dari penjualan sabu itu. Jaksa menyebutkan Teddy sempat protes dan meminta Doddy menarik kembali sabu dari tangan Linda.

“Saksi Doddy meminta arahan kepada terdakwa terkait skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut bahwa pada awalnya terdakwa sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh saksi Doddy untuk menarik kembali narkotika jenis sabu dari saksi Linda Puji alias Anita,” terang jaksa.

Permintaan Teddy itu pun tidak bisa dikabulkan Doddy. Sebab, lanjut jaksa, satu bungkus plastik yang berisi 1.000 gram sabu telah berhasil dijual Linda dan tidak mungkin ditarik kembali.

Kemudian, pada 26 September, Doddy bersama Fatulah menukarkan uang hasil penjualan sabu sitaan itu, yakni Rp 300 juta ke mata uang dolar Singapura.

Dua hari setelah itu, Doddy dihubungi untuk datang ke rumah Teddy di wilayah Jakarta Selatan.

AKBP Doddy tiba di rumah Irjen Teddy pukul 21.00 WIB. AKBP Doddy membawa paper bag kecil yang isinya mata uang Singapura senilai SGD 27.300 yang telah ditukarkan. Jaksa menyebut uang itu lalu diserahkan ke Teddy.

“Selanjutnya saksi Doddy menyerahkan paper bag kecil yang di dalamnya berisi mata uang Singapura sejumlah 27.300 SGD (dua puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Singapura) kepada terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, dan pada saat saksi Doddy bertemu dengan terdakwa di ruang tamu dalam rumahnya,” ujarnya.

Irjen Teddy mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa terkait kasus narkoba. Teddy mengaku hanya ingin menjebak salah seorang gembong narkoba bernama Linda Pujiastuti alias Anita, yang merupakan jaringan pengedar narkoba Laut China Selatan.

Mulanya, tim kuasa hukum Teddy mengatakan, Teddy merupakan jenderal bintang dua yang memiliki karier mentereng. Tim kuasa hukum menyebutkan tidak mungkin kliennya mengorbankan karier untuk pindah profesi menjadi pengedar narkoba.

“Sehingga sangat tidak masuk di nalar dan akal sehat apabila terdakwa mengorbankan seluruh karier dan hidupnya untuk ‘berpindah’ profesi menjadi seorang bandar narkoba, seorang pengendali narkoba, ataupun seorang penjahat narkoba,” jelas tim kuasa hukum Teddy.

Tim kuasa hukum mengatakan, Teddy adalah jenderal yang dipercaya Kapolri era 2016-2019 untuk memimpin penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba. Teddy, menurut tim kuasa hukum, pernah ditunjuk jadi pimpinan tim khusus penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

Penunjukan jadi pimpinan tim khusus itu disebut termaktub dalam Surat Perintah Nomor Sprin/1698/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019. Lewat surat perintah itulah tim kuasa hukum menyebut Teddy memimpin upaya penangkapan peredaran narkoba di Laut China Selatan. Teddy rupanya bermodalkan informasi dari seseorang wanita bernama Linda Pujiastuti alias Anita.

“Berbekal surat perintah tersebutlah terdakwa memimpin upaya penangkapan peredaran narkotika di Laut China Selatan dengan informasi yang didapatkan dari Anita yang mengaku sebagai orang yang mengetahui banyak informasi terkait jaringan dan peredaran narkotika di Indonesia,” kata tim kuasa hukum Teddy.

Tim kuasa hukum menyebut Linda memberikan informasi bohong kepada Teddy. Hal itulah, kata tim kuasa hukum, yang membuat Teddy jengkel dan akhirnya ingin menjebak Linda.

“Namun anehnya pembicaraan WhatsApp terkait misi penjebakan Linda Pujiastuti alias Anita malah saat ini dipakai oleh penyidik dan penuntut umum untuk menarik seorang jenderal berprestasi untuk duduk di kursi terdakwa ini,” lanjut tim kuasa hukum.

Reporter: Jhony S
Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.