fbpx
Kamis, 28 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Sembilan Tahun Buron, Terpidana Korupsi Disdik Keerom Papua Ditangkap di Bali

3 min read

TOP-NEWS.id, DENPASAR – Setelah sembilan tahun dilakukan pencarian oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, I Made Jabbon Suyasa Putra akhirnya berhasil diamankan, Jumat (12/11/2021) pada pukul pukul 06.00 Wita.

Eks Direktur CV Romba Putra bernama I Made Jabbon Suyasa Putra ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan. Jabbon ditangkap setelah buron selama sembilan tahun.

Jabbon merupakan terpidana korupsi atas pengadaan laptop dan genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua. Jabbon melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Sakir.

I Made Jabbon Suyasa Putra yang masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Papua selama sembilan tahun berhasil diamankan di tempat tinggalnya di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali.

Pengamanan terpidana kasus korupsi ini, dilakukan jajaran kejaksaan dari Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Papua bersama Tim Tabur Kejati Bali dan Kejari Gianyar.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.

Luga mengatakan bahwa I Made Jabbon Suyasa Putra dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat Kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.

Terpidana I Made Jabbon Suyasa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebanyak Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan.

Selain itu, I Made Jabbon juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 dan subsider setahun penjara.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Jabbon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Jabbon juga dinyatakan bersalah atas pengadaan notebook dan genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua.

Saat itu, pekerjaan belum selesai 100 persen, namun Jabbon malah melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen, sehingga dilakukan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 805.908.700.

“Sebelumnya terpidana I Made Jabbon ini sudah dilakukan penahanan sejak tahap penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding. Namun saat menunggu putusan kasasi, dia dikeluarkan demi hukum dikarenakan masa penahanannya telah habis,” kata A Luga Harlianto di Denpasara, Bali, Jumat (12/11/2021).

Luga menambahkan, sejak masa penahanan telah habis, Made Jabbon sudah tidak berada di domisili tempat tinggalnya di wilayah Kabupaten Keerom, Provinsi Papua sesuai berkas perkaranya.

Sehingga dalam hal itu, kata dia, Made Jabbon tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi tersebut, baru beberapa bulan terakhir Kejati Papua mendapatkan informasi jika terpidana itu berada di wilayah Bali.

“Setelah dilakukan pemantauan intensif, antara Kejati Papua dan Kejati Bali, diketahui Made Jabbon berada di kediamannya di wilayah Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali,” ucap Luga.

Dan pada Jumat 12 November 2021 pukul 06.00 wita, Tim Tabur Kejati Bali dan Kejati Papua mengamankan Made Jabbon dan kemudian terbangkan kembali ke Jayapura untuk melanjutkan putusan tingkat kasasi.

“Setelah diamankan, Made Jabbon diterbangkan kembali ke Papua untuk melanjutkan putusan tingkat kasasi disana,” tambahnya.

Reporter: David Robby
Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.