fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Sebagai Tersangka, Bupati Langkat Memiliki Kekayaan Rp 85 Miliar Lebih

3 min read

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Peranginangin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/1/2022).

Dalam OTT tersebut, Terbit Rencana diduga sempat berusaha kabur. Setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, KPK akhirnya menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka.

KPK menyatakan OTT terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana ini berawal dari informasi masyarakat perihal penyerahan sejumlah uang.

“Selasa, 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya dimana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh tersangka Muara Perangin-angin,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022) dini hari.

KPK mengamankan uang Rp 786 juta terkait operasi tangkap tangan di Langkat, Selasa (18/1/2022).

Dugaan Suap Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap memiliki total kekayaan Rp 85.151.419.588.

KPK telah menetapkan Terbit bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses, Kamis (20/1/2022), Terbit terakhir melaporkan kekayaannya pada 25 Februari 2021 untuk laporan periodik pada 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Langkat.

Perinciannya, Terbit memiliki sembilan tanah yang berlokasi di Langkat serta satu tanah dan bangunan di Medan dengan total nilai Rp 3.790.000.000.

Ia juga tercatat memiliki alat transportasi berupa delapan mobil senilai Rp 1.170.000.000. Selain itu,Terbit juga memiliki surat berharga senilai Rp 700.000.000 kas dan setara kas senilai Rp 1.191.419.588 serta harta lainnya senilai Rp 78.300.000.000.

Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Terbit senilai Rp 85.151.419.588.

Selain Terbit, lima tersangka lainnya, yaitu Iskandar P.A. (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit dan empat pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar 2020 hingga saat ini, Terbit bersama Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut, adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp 786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

KPK juga menduga ada banyak penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Reporter: Steven Stanly
Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.