Sandiaga: Wisman yang Berkunjung ke Indonesia Harus Patuhi Peraturan yang Berlaku
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan, wisatawan yang berkunjung ke Indonesia harus mematuhi peraturan yang berlaku di Tanah Air.
“Kami sangat terbuka menerima wisatawan mancanegara dan menggelar karpet merah untuk mereka. Tapi mereka harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan dan norma yang ada,” tegas Sandiaga.
Hal itu disampaikan Menparekraf dalam “The Weekly Brief With Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (6/3/2023).
“Kami akan tindak tegas jika mereka melanggar hukum, kami akan memastikan agar wisatawan bisa berkegiatan dengan aman, nyaman, dan menyenangkan,” lanjut Sandiaga.
Menanggapi adanya perilaku menyimpang para wisatawan mancanegara di Bali dan di Kawah Ijen, Jawa Timur seperti mengganti plat nomor sepeda motornya dengan identitas diri dan tidak mematuhi aturan lalu lintas di Bali maupun yang membakar flare di Kawah Ijen, Sandiaga mengatakan, tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas.
Terlebih, menyalakan flare sembarangan di destinasi wisata merupakan bentuk pelanggaran dari UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem.
Sandiaga menuturkan pihaknya akan mengamplifikasi aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh para wisman.
Untuk itu, Kemenparekraf sedang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali di bawah koordinasi Kantor Staf Presiden (KSP) untuk meningkatkan sosialisasi kepada wisman agar memahami apa saja kegiatan yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan selama berada di Indonesia.
“Untuk mengatasi permasalahan ini kita harus meningkatkan pelaksanaan mekanisme kontrol melalui penegakan hukum. Jadi pengawasan dan juga enforcement dari kepolisian,”tandasnya.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Imigrasi dan lintas kementerian/lembaga serta meningkatkan pengawasan dan penertiban pada peran pelaku usaha kepada wisatawan mancanegara dan menerapkan sanksi sosial.
Salah satu langkah nyata yang ditempuh Kemenparekraf, lanjut Sandiaga, adalah penyiapan surat keputusan (SK) satgas penanganan situasi pengamanan dan penertiban masyarakat di Bali dalam konteks kegiatan wisatawan.
“Ini tentunya juga akan berdampak kepada pariwisata yang berkualitas karena wisatawan berkualitas juga akan terganggu dengan tingkah laku wisatawan yang melanggar hukum,” kata Sandiaga.
Ia mengingatkan kepada para pemandu wisata agar bisa bersikap tegas jika ada wisman yang melanggar aturan, norma, dan hukum yang berlaku.
“Ke depan tetap kami akan terus lakukan sosialisasi melalui media sosial maupun secara langsung, kami juga akan awasi lebih ketat pengecekan barang bawaan pendaki,” ujar Sandiaga.
Acara ini juga dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/ Baparekraf secara daring maupun luring. (rls).