fbpx
Minggu, 6 April 2025

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Saksi tak Hadir, Sidang Kasus Situs Mansinam Kembali Ditunda

1 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana hibah Situs Mansinam, Senin (18/10/2021) siang dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery beragendakan pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) dari kedua terdakwa, Marthen P Erari, SE, MSi dan Pdt Roberts Jeremia Nandotray, STh.

Setelah mengetuk palu sidang, Hakim Ketua bertanya: “bagaimana terdakwa melalui penasihat hukumnya, apakah saksi meringankan sudah disiapkan?”

“Majelis Hakim Yang Mulia, kami telah mengupayakan saksi meringankan, namun sampai tadi pagi saksi belum ada di Manokwari, sehingga kami mohon waktu hingga seminggu lagi,” jelas penasihat hukum terdakwa Marthen Erari, Advokat Demianus Waney.

Hal ini didukung oleh penasihat hukum terdakwa Roberts Jeremia Nandotray, Advokat Yan Christian Warinussy, yang mengatakan: “Yang Mulia, saksi kami karena berdomisili di Jayapura, sehingga mohon dapat diberi waktu lagi untuk dihadirkan, karena saksi kami berdomisili di Jayapura,” ujar Warinussy dalam keterangan pers yang diterima TOP-NEWS.id, Senin (18/10/2021).

Sidang kemudian ditunda hingga, Kamis (28/10/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari penggugat dan untuk mendengar saksi meringankan (a de charge) dari kedua terdakwa melalui para penasihat hukumnya masing-masing.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.