fbpx
Sabtu, 16 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

RHP Terima Rp 24,5 Miliar dan Masih Buron, KPK Tahan Bapak dan Anak Penyuap Bupati Mamberamo Tengah

2 min read

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR) dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP). Keduanya merupakan tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak alias RHP.

KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Ricky Ham Pagawak (RHP) dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM). KPK menyebutkan bahwa kasus ini berawal saat Simon dan Jusiendra (bapak dan anak), dan Marten berniat mendapatkan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Karyoto, Deputi Bidang Penindakan KPK

“Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, SP, JPP, dan MT kemudian melakukan pendekatan dengan RHP, yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah,” kata Deputi bidang Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Karyoto menyebut Simon, Jusiendra, dan Marten diduga melakukan penawaran dengan memberikan sejumlah uang kepada Bupati Mamberamo Tengah RHP agar memenangkan ketiganya dalam tender di Pemkab Mamberamo Tengah. Selanjutnya, RHP diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum mengondisikan sejumlah proyek.

Dikatakannya, diduga ada penawaran dari SP, JPP, dan MT pada RHP yang antara lain akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.

“RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus kepada SP, JPP, dan MT,” ungkap Karyoto.

Karyoto menjelaskan, Jusiendra diduga menerima 18 paket pekerjaan senilai Rp 217,7 miliar. Sementara Simon mendapat enam paket pekerjaan bernilai Rp 179.4 miliar dan Marten mendapat tiga paket senilai Rp 9,4 miliar.

“JPP (Jusiendra Pribadi Pampang) diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP (Simon Pampang) diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar. Adapun MT (Marten Toding) mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar,” tandas dia.

Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang. Bapak dan anak tersebut, akan berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan demi pengembangan penyelidikan atas kasus ini.

“Terhitung 8 hingga 27 September 2022,” ujar Karyoto.

Adapun Bupati Ricky Ham Pagawak hingga saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) KPK yang melarikan diri sejak Juli 2022 ke PNG.

Reporter: Jerry Hendra MS
Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.