Rabu Besok, Propam Polri akan Periksa Napoleon Kasus Penganiayaan M Kece
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Divisi Propam Polri menyatakan telah mengantongi izin Mahkamah Agung (MA) untuk pemeriksaan Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus dugaan penganiayaan M Kece di Rutan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan bahwa setelah mendapatkan izin dari MA, pihaknya bakal memeriksa Irjen Napoleon, Rabu (29/9/2021).
“Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada hari Rabu (29/9/2021) di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri,” kata Sambo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Propam sendiri meminta izin ke MA lantaran Napoleon diketahui tengah melakukan upaya kasasi atas kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sambo menambahkan, pemeriksaan terhadap Napoleon juga untuk melengkapi penyidikan kepada kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim.
“Pasca pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M Kece,” tuturnya.
Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama M Kosman alias M Kece diduga dianiaya Napoleon Bonaparte.
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Kece diketahui tak hanya dianiaya lewat pukulan, namun Kece juga dilumuri kotoran manusia. Napoleon tak sendiri, ia diduga dibantu oleh tiga orang saat menganiaya Kece.
Reporter : David Robby
Editor : Frida Fodju