Publik Bisa Bertanya, Kritik dan Saran, Kemenag Rilis WA, Email dan Call Center Layanan
2 min read
TOP-NEWS.id, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Agama bidang Humas dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo mengatakan, saat ini, Kementerian Agama menyiapkan saluran komunikasi dua arah bagi masyarakat. Ke depan, publik bisa sampaikan pertanyaan, kritik, dan saran melalui saluran yang telah disiapkan.
“Saluran komunikasi dua arah ini disiapkan untuk memudahkan akses publik. Ada tiga saluran komunikasi yang kami rilis. Publik bisa memanfaatkan Whatsapp center di nomor 081110683146,” terang Wibowo Prasetyo di Solo, Rabu (15/3/2023).
Saluran lainnya, lanjut Wibowo, berupa Email di alamat layanan @kemenag.go.id dan Call Center di nomor 146.
Wibowo menegaskan, penyedian saluran komunikasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan Kementerian Agama.
“Ini juga bagian dari proses transformasi digital yang terus digenjot implementasinya di Kementerian Agama,” tambahnya.
Dalam keterangan tertulis Kementerian Agama, disebutkan, dalam rangka penyederhanaan, Kemenag juga telah melakukan integrasi layanan melalui penyediaan Superapps Pusaka Kemenag.
“Sistem tiga saluran komunikasi ini, baik WA, Email, mapun Call Center sudah jalan. Sementara ini ada untuk informasi seputar layanan pencatatan nikah, haji, dan juga sertifikasi halal,” paparnya.
Pihaknya akan terus perkaya menunya agar bisa lebih banyak mengcover kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan, melalui saluran komunikasi ini, Kemenag juga telah menyiapkan live agent untuk menerima semua pertanyaan dan permasalahan layanan kemenag, termasuk di luar masalah penyelenggaraan ibadah haji, pencatatan nikah, dan sertifikasi halal.
“Basis menu layanan yang saat ini digunakan adalah semua informasi yang sudah tersedia pada Aplikasi Superapps Pusaka. Kalaupun nanti ada informasi yang belum diketahui oleh agent, kita akan eskalasi ke internal Kemenag,” ujarnya.
Pengguna nantinya akan dikasih nomor laporan. ” Dan akan direspon kembali oleh agent ke pengguna bila sudah ada jawaban dari internal Kemenag,” tandasnya.