Proyek Pembangunan Ruas Jalan Cipanas – Warung Banten Gunakan Material Setempat
2 min readTOP-NEWS.id, KABUPATEN LEBAK –
Pelaksanaan proyek pembangunan ruas Jalan Cipanas – Warung Banten yang dilaksanakan Tahun Anggaran 2022 sebagai pelaksana PT Titian Sakti Mandiri yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Banten dengan nilai kontrak Rp 34.635.304.000.
Proyek tersebut, diduga TPT menggunakan bahan matrial setempat seperti, batu dan pasir yang diambil dari sungai tidak jauh dari areal pelaksanaan proyek pembangunan ruas Jalan Cipanas – Warung Banten.
Pelaksana proyek, Wito saat ditemui Ketua Umum DPP Forum Keadilan Masyarakat Banten (FKMB) Provinsi Banten Iwan Setiawan membenarkan hal tersebut.
“Bahan material yang digunakan berasal dari lingkungan setempat, dengan dalih pemberdayaan masyarakat,” ujarnya di Lebak, Senin (22/8/2022).
Menurut Iwan Setiawan, ia sangat menyayangkan kegiatan proyek yang menelan anggaran sangat besar tapi masih saja menggunakan batu dan pasir di wilayah sekitar lokasi proyek.
Padahal didalam RAB sudah diatur batu dan pasir (material) sesuai dengan speaknya.
“Kita mengkhawatirkan akan terjadi longsor, karena batu besar yang ada di lingkungan proyek yang dibelah atau dihancurkan, otomatis merusak lingkungan,” jelas dia.
Lanjut Iwan, kami (FKMB) akan melayangkan surat kepada (APH) aparat penegak hukum agar dapat melakukan pengawasan dan pemantauan agar proyek pembangunan ruas Jalan Cipanas – Warung Banten dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan RAB.
“Uji kelayakan material yang digunakan agar lebih layak dipakai bangunan tersebut untuk lebih kuat, kokoh dan tidak asal-asalan saja,” terang dia.
Reporter: Peterson Nainggolan
Editor: Frifod