Proyek Jalan Kaimana-Wasior, LP3BH Kembali Pertanyakan dan Desak APH untuk Serius Tangani Kasus Hukumnya
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH kembali mempertanyakan proyek jalan strategis nasional Kaimana-Wasior Tahun Anggaran 2021.
Menurut advokat dan pembela HAM di Tanah Papua ini, kegiata tersebut diduga pelaksanaannya berada di bawah tanggung jawab Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional V Papua Barat (Satker PJN V Papua Barat).
Hal ini disampaikan Advokat Yan Christian Warinussy, SH kepada TOP-NEWS.id, Sabtu (17/8/2024), dikarenakan permaslahan tersebut belum juga tuntas hingga saat ini.
“Proyek tersebut diduga keras belum berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga saya mendesak aparat penegak hukum (APH), baik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat melakukan langkah hukum dengan menyelidiki kasus tersebut,” ujar Yan.
“Saya juga mendesak P
pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) untuk memainkan fungsi kontrol (control public) nya sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” jelasnya.
Untuk itu, Yan Christian Warinussy mendorong DPR PB untuk dapat melakukan pemanggilan secara politik kepada Pimpinan Satker PJN V Papua Barat) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Provinsi Papua Barat untuk memberikan keterangan di depan rapat DPR PB.
Ia juga menjelaskan bahwa diduga keras dana proyek pembangunan Jalan Strategis Nasional Kaimana-Wasior ini telah dicairkan 100 persen, tapi fakta di lapangan menunjukkan kalau badan jalan tersebut belum diselesaikan pengerjaannya, dan masih dalam kondisi tak bisa dilalui kendaraan bermotor.
Advokat Yan menduga ada dua perusahaan yang terlibat sebagai kontraktor pengerjaan jalan Kaimana-Wasior, yaitu PT Venus Inari Pratama dan PT Ana Cenderawasih Permai.
Dikatakannya, PT Venus Inari Pratama terlibat membangun Jalan Triton, Lobo, Werua, Sisir dan Kaimana yang diperkirakan menghabiskan dana sebesar Rp 49.214.552.000 (empat puluh sembilan miliar dua ratus empat belas juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Sementara PT Ana Cenderawasih Permai diduga telah menghabiskan dana sejumlah Rp 49.226.762.000 (empat puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) untuk pembangunan ruas jalan dari Kaimana, Sisir, Werua, Lobo, Triton.
“Untuk itu, saya mendesak APH di Provinsi Papua Barat untuk dapat melakukan investigasi kriminal guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan proyek Jalan Strategis Nasional Kaimana-Wasior tersebut mulai saat ini,” tandas Yan.
Editor: Frifod