Proyek Docking Kapal Nelayan Desa Teluk Rp 1 Miliar Lebih tidak Dapat Difungsikan
2 min readTOP-NEWS.id, PANDEGLANG – Antusias masyarakat Nelayan Desa Teluk Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandegalang, Banten beserta para pengusaha yang memiliki motor kapal menyambut baik dengan adanya docking kapal jelas membantu sekali untuk proses pembersihan dan perbaikan kapal, namun sangat disayangkan docking menelan anggaran Rp 1.259.767.930.08 tidak dapat digunakan atau difungsikan.
“Awal pelaksanaan kegiatan docking kapal diduga tidak sesuai dengan perencanaan terbukti Desain Roling diubah sesudah (PHO) Provisional Hand Over. Kemungkinan pihak pelaksana tidak mempunyai pengalaman di bidang pembuatan docking kapal, konstruksi yang sudah terpasang tidak akan kuat menahan beban motor/kapal dengan posisi rell yang tidak kuat dan mudah bergeser baud penahan rell yang sudah hilang cor beton landasan rel sudah menghilang terkikis air laut listrik untuk penggerak sampai saat ini belum terpasang,” kata Ketua Umum DPP-FKMB (Dewan Pimpinan Keadilan Masyarakat Banten) Iwan Setiawan, Rabu (19/1/2022).
Iwan juga sangat menyayangkan kepada pihak-pihak terkait, karena tidak melihat atau memeriksa kelengkapan dan tenaga ahlinya.
“Diduga perusahaan ini tidak memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaan docking kapal dan tidak memiliki tenaga ahli serta konsultan pengawas tidak memiliki sertifikasi dalam dibidang pekerjaan docking kapal,” ujar dia.
Dikatakan Iwan, dari awal kami melakukan pemantauan desain roli mereka ubah sesudah PHO, pemasangan rel dari dan Blbesi baud yang menancap ke dalam diduga hanya satu jengkal saja dan tidak mampu menahan beban motor/kapal listrik untuk penggerak sampai sekarang tidak terpasang.
“Yang pada intinya kami memohon kepada bapak Kapolda Banten melalui Direktorat Intelkam agar membentuk tim pemeriksaan secara khusus kepada para pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan docking kapal Pelabuhan Perikanan Labuan yang berlokasi di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Dimana kegiatan itu tidak dapat digunakan dan tidak layak diduga syarat proyek saja,” terangnya.
“Kami tetap mengacu dan mengedepankan azas praduga tidak bersalah, maka memohon agar tim pemeriksa segera memeriksa secara kontrak kegiatan, tenaga ahli perusahaan pelaksana, konsultan oengawas, PPTK, PPK dan pejabat yang terkait dalam kegiatan tersebut,” katanya.
Reporter: Peterson
Editor: Frifod