fbpx
Kamis, 28 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Prihatin Dugaan Kekerasan Terus Terjadi di Papua, Jubir JDP Minta Kapolda PB dan Pangdam Kasuari untuk Klarifikasi

2 min read
Advokat dan pembela HAM Papua Yan Christian Warinussy, SH

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Atas nama Jaringan Damai Papua (JDP), saya menyampaikan keprihatinan atas peristiwa dugaan tindakan kekerasan yang terjadi atas warga masyarakat sipil di Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, pada 20 Juli 2021,” ujar Advojat dan pembela hak asasi manusia (HAM) Papua Yan Christian Warunussy, SH kepada TOP-NEWS.id, Selasa (3/8/2021) malqm.

Menurutnya, apabila benar masyarakat “diserang” oleh aparat keamanan, karena melakukan acara ibadah, maka saudara Kapolda Papua Barat dan Pangdam XVIII/Kasuari mesti memberi klarifikasi yang cermat dan berimbang dalam penanganan berbagai reaksi sosial kemasyarakatan di Tanah Papua, termasuk di Papua Barat.

“Seyogyanya aparat keamanan dapat mengedepankan pendekatan yang lebih lunak (soft) tanpa menggunakan senjata api. Sehingga, tidak terjadi adanya warga masyarakat yang sampai harus lari dan atau mengungsi ke hutan-hutan di luar kampung halamannya sendiri,” tuturnya.

Karena hal semacam itu, jata Yan, dapat berimbas pada dugaan terjadi pelanggaran HAM yang berat sebagai dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Sebagai Juru Bicara JDP, saya mendorong Gubernur Papua Barat dan Bupati Teluk Bintuni untuk mengambil langkah pertama sesuai amanat Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua untuk mendorong terjadinya dialog internal Papua dalam mencari jalan penyelesaian atas masalah sosial-ekonomi yang dihadapi masyarakat asli Papua di Distrik Moskona Barat dan sekitarnya,” ucapnya.

Dikatakannya, hendaknya keterlibatan aparat keamanan dalam konteks upaya masyarakat mempertahankan hak-hak dasarnya atas tanah, hutan dan perairan serta sumber daya alam dapat dikurangi bahkan dihindari.

Masyarakat asli setempat dapat diberi ruang partisipasi politik yang seluas-luasnya, sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Apabila ditemukan adanya indikasi terjadi kekerasan aparat terhadap warga sipil di Distrik Moskona Barat, “Maka dengan penuh hormat saya meminta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia melalui kantor perwakilan di Jayapura dapat melakukan penyelidikan awal ke Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni dalam waktu dekat ini,” pinta Yan.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.