PPKM Akan Terus Diberlakukan di Jawa – Bali
4 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baru akan berakhir bila covid-19 benar-benar terkendali.
Walaupun secara nasional angka kasus positif Covid-19 sudah mulai menurun, namun pemerintah tetap akan mengimplementasikan PPKM diseluruh Indonesia termasuk di Jawa-Bali.
“Kita akan mengakhiri PPKM jika Covid-19 dapat benar-benar terkendali karena ini adalah alat pengendali penyebaran Covid-19,” ujar Menko Marves Luhut B. Pandjaitan dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan secara virtual pada pada Senin (13/9/2021)
Luhut menambahkan, jika PPKM tidak diperpanjang maka kasus Covid-19 akan berpotensi kembali melonjak seperti di negara lain.
“Ini akan terus diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasinya setiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi karena kalau dilepas tidak dikendalikan terus, bisa nanti ada gelombang berikutnya, kita sudah lihat pengalaman di banyak negara jadi kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang dilakukan dari berbagai negara lain,” kata Luhut.
Dengan PPKM, tren kasus konfirmasi secara nasional menurun hingga 93,9 persen dan secara spesifik di Jawa-Bali turun hingga 96 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu.
Yang tidak kalah penting, jumlah kasus aktif juga sudah turun hingga dibawah 100 ribu pada hari ini.
Menurut Menko Luhut seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu tujuan dan arah kebijakan dalam penerapan perpanjangan PPKM ini tetap konsisten, tetapi strategi dan manajemen lapangan harus dinamis menyesuaikan permasalahan dan tantangan.
Pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat, misalnya, harus dilakukan paling lama setiap minggu, dengan merujuk kepada data-data terkini. Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten.
“Justru itulah yang harus kita lakukan, untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat. Karena virusnya yang selalu berubah dan bermutasi, maka penanganannya pun harus berubah sesuai dengan tantangan yang dihadapi,” tambah Luhut.
Pembukaan Bioskop
Menko Luhut menuturkan ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain
pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Hanya orang yang masuk Kategori Hijaulah yang dapat memasuki area bioskop,” jelas Menko Luhut.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menerapkan protokol kesehatan secara maksimal.
Kemudian, ada penambahan lokasi tempat wisata di level yang akan dibuka dengan prokes ketat dan implementasi Peduli Lindungi pada kota-kota level 3, penerapan ganjil-genap pada daerah-daerah tempat wisata mulai jumat pukul 12.00 sampai dengan minggu pukul 18.00.
Terbaru, pemerintah juga memberlakukan pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri yakni wajib memperoleh vaksinasi lengkap, melakukan tiga kali tes PCR, melakukan karantina selama 8 Hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan.
Menyambung penjelasan Menko Luhut, Menkes Budi Gunadi Sadikin yang juga hadir dalam konferensi pers itu menyebutkan bahwa pemerintah makin memperkuat seluruh akses masuk dari luar negeri baik dari jalur darat, laut maupun udara selain memberlakukan kewajiban karantina selama delapan hari bagi pendatang dari luar negeri.
Terkait soal persiapan pemerintah untuk menghadapi masa transisi dari pandemi ke endemi, Luhut mengatakan ada tiga kunci utama untuk bisa hidup dengan Covid-19.
“Pertama, cakupan vaksinasi yang tinggi terutama untuk kelompok rentan seperti lansia. Kedua, penerapan 3T termasuk penanganan isoter yang optimal. Ketiga adalah kepatuhan protokol Kesehatan yang tinggi,” tegasnya.
Soal cakupan vaksinasi, pemerintah tidak main-main. “Sebagai syarat tambahan agar suatu daerah bisa turun dari level 3 ke level 2, cakupan vaksinasinya dosis 1 harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40 persen, kemudian untuk bisa turun dari level 2 ke level 1, cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60 persen. Untuk kota-kota yang saat ini berada pada level 2, akan diberikan waktu selama 2 minggu untuk dapat mengejar target cakupan vaksinasi. Jika tidak bisa dicapai maka akan dinaikkan statusnya ke level 3,” beber Menko Luhut.
Pencapaian target cakupan vaksinasi tersebut sangat penting mengingat vaksin sudah terbukti melindungi dari sakit parah yang membutuhkan perawatan Rumah Sakit atau kematian terutama untuk para lansia.
Oleh karena itu, target vaksinasi yang tinggi sebagaimana disebutkan diatas, adalah salah satu kunci utama dalam fase Hidup Bersama Covid-19.
Lebih detil, Menkes Budi menjelaskan soal perkembangan cakupan vaksinasi secara nasional. “Dari 169 juta dosis yang diterima pemerintah, 157 juta dosis sudah dikirim dan diterima di daerah, sementara itu 9 juta dosis sedang dalam perjalanan, 3 juta dosis disiapkan untuk cadangan nasional,” katanya.
Lalu, dari total 157 juta dosis yang dikirim ke daerah, sebanyak 116 juta dosis sudah disuntikkan. “Rinciannya, 73 juta dosis pertama dan 43 juta dosis suntik kedua, sisanya sebanyak 41 juta dosis masih disimpan sebagai stok di daerah-daerah,” tukasnya.(rls)