fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Polsek Medan Kota Ringkus FN Resedivis Spesialis Ban Serep Mobil

2 min read

TOP-NEWS.id, MEDAN – Sindikat pencurian spesialis ban serep mobil, yang kerap menjalankan aksinya diberbagai lokasi di Kota Medan berhasil diamankan Polsek Medan Kota.

FN (35), satu dari empat tersangka belakangan diketahui sebagai resedivis. Pelaku beraksi dibantu tiga orang rekannya, AK, S dan Black yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan senapan angin, pisau dapur, pisau cutter, tiga kunci roda mobil dan gunting potong besi.

Kepada wartawan Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan, SIK MH, didampingi Kanit Reskrim IPTU Asrol Efendi Rambe SH menyebutkan bahwa tersangka yang diamankan pihaknya tersebut, FN (35), warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

“Petugas kita berhasil menangkap tersangka FN di tempat persembunyiannya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya pada 16 Januari 2022 dini hari lalu,” ucap Kapolsek Medan Kota, Jumat (21/1/2022).

Ditambahkan Rikki, tersangka FN merupakan residivis kasus yang sama dan ditangkap pada 2017 lalu. Dia (FN) kembali ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 368/ IX/ 2021/ SPKT/ Polsek Medan Kota/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tepatnya tanggal 11 September 2021.

Yakni, setelah adanya LP resmi dari korban bernama Robinson Simbolon (48), warga Jalan Martoba II, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Pencurian itu terjadi di Jalan Cirebon, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, persis di depan Hotel Soechi Medan 11 September 2021 subuh lalu.

FN (35), resedivis spesial ban serep mobil

“Korban kehilangan satu ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan,” terangnya.

Awalnya, petugas menerima laporan dari korban tentang pencurian ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan, jenis Hino BK 9183 Z, yang terparkir di depan Hotel Soechi Jalan Cirebon Medan.

Rikki mengungkapkan, tersangka bersama komplotan juga pernah melakukan aksi serupa di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.

Seperti, di Kompleks Istana Prima II, Jalan Brigjend Katamso pada 30 September 2020, dengan kerugian korbannya satu ban Toyota Avanza, di Jalan Brigjen Katamso Kompleks BCA pada November 2021 dengan kerugian dua ban serap Avanza.

Kemudian, di Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Family, Kecamatan Medan Johor pada 11 September 2020, dengan kerugian ban Avanza, Jalan Sutrisno, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area pada 3 Januari 2022, dengan kerugian satu ban Colt Diesel.

Selain itu, di Jalan Alfalah Perum Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur pada 12 Desember 2021, dengan kerugian satu ban serap Avanza, Jalan Tol Kayu Putih, pada November 2021, dengan kerugian satu ban Avanza.

“Sindikat ini juga beraksi di Jalan Megawati Binjai pada Oktober 2020, kerugian satu ban dum truk, dua kali di Tol Tanjung Morawa pada Oktober 2020, kerugian ban Colt Diesel dan di Tol Tebing Tinggi, pada Oktober 2021 dengan kerugian ban Colt Diesel,” pungkas Rikki.

Reporter: Harry
Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.