fbpx
Kamis, 28 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Polisi Tetapkan Alexander Kramandondo sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Darson Hegemur, LP3BH Terus Dampingi Kliennya

2 min read

TOP-NEWS.id, FAKFAK – Salah satu warga sipil asal Kampung Mamur, Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat atas nama Alexander Kramandondo (64), Jumat (29/9/2023) sejak pukul 16:30 WUT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang telah menyebabkan korban almarhum Darson Hegemur meregang nyawa pada, Selasa (15/8/2023) lalu.

Alexander Kramandondo yang biasa dipanggil Alex Bapa tersebut diduga dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sebagai pelaku turut serta terlibat dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 170 Ayat (2) ke-3e, KUHP jo Pasal 351 Ayat (2), KUHP Pasal 187, KUHP jo Pasal 221, KUHP jo Pasal 106, KUHP jo pasal 108, KUHP jo Pasal 110, KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP.

Dikatakan Advokat Yan Christian Warinussy, S.H, semalam Bapak Alexander Kramandondo alias Alex bapa tersebut didampingi oleh penasihat hukum dari LP3BH Manokwari, yaitu Advokat Yan Christian Warinussy, S.H dan Advokat Thresje Juliantty.

“Pendampingan dan pemeriksaan terhadap Pak Alexander Kramandondo tersebut dimulai sekitar pukul 16:30 WIT hingga berakhir pukul 21:30 WIT. Selanjutnya penyidik Polres Fakfak langsung melakukan penangkapan terhadap bapak Alexander Kramandondo tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SPRIN-KAP/53/IX/RES.1/2023/Reskrim, tanggal 29 September 2023,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manikwari Advokat Yan Christian Warinussy dalam keterangan elektroniknya diterima TOP-NEWS.id, Jumat (29/9/2023) malam.

Yan menjelaskan bahwa kami tim advokat dari LP3BH Manokwari mendampingi yang bersangkutan (Alexander Kramandondo) hingga selesai proses pemeriksaan perkaranya semalam di Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Fakfak.

“Sesuai amanat Pasal 16 dan Pasal 17 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka Alexander Kramandondo (64) ditangkap selama 24 jam ke depan. Yaitu, mulai Jumat, 29 September hingga besok Sabtu, 30 September 2023,” tandasnya.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.