fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Polisi Tangkap Oknum Pengacara JM Pencabulan Anak

2 min read

TOP-NEWS.id, SERANG KOTA – Oknum pengacara berinisial JM (43) ditangkap seusai dilaporkan mencabuli seorang anak.

Sejumlah warga Kampung Kapuren, Serang Kota, Banten mendatangi kediaman dan kantor berinisial JM (43) yang berprofesi pengacara di kompleks perumahan Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Rabu (6/12/23).

JM (43), oknum pengacara pelaku asusila saat berada di depan kantornya, sekaligus tempat tinggalnya bersama keluarga.

Kedatangan warga Kampung Kapuren bersama anggota Brigade 17 Ormas Laskar Merah Putih (LMP) dipimpin langsung Ketua Markas Daerah (Mada) LMP Rudi Ongky.

Kehadiran massa dengan emosi tidak terima kelakuan bejat JM dan penggelapan satu unit motor milik ibu korban pelecehan atau pencabulan tersebut.

Warga yang sudah geram, dan telah menunggu JM keluar dari rumahnya, kemudian menyeretnya untuk dimintai pertanggungjawabannya usai mencabuli anak perempuan dibawah umur tersebut.

Untungnya pihak kepolisian Polda Banten dengan sigap mengamankan JM dari amukan warga setempat.

Warga Kapuren menyeret JM pelaku asusila terhadap anak dibawah umur, saat polisi akan menjemputnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Banten telah mengamankan JM sebagai terlapor perbuatan asusila terhadap anak.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan penyidik telah menangkap terlapor yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak.

“Terlapor diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporkan oleh SA (42) ibu korban pada Rabu (15/11) pukul 16.30 WIB,” kata Kombes Pol Didik Hariyanto di Polda Banten, Rabu (6/12/2023).

Didik menuturkan, sesuai dengan keterangan saksi korban dalam laporan polisi bahwa korban dijanjikan akan dibelikan handphone.

“Peristiwa terjadi, karena adanya iming-iming JM (terlapor) yang menjanjikan akan membelikan handphone jika mau melakukan perbuatan asusila. Hal ini sesuai dengan kutipan korban pada laporan polisi yang diterima oleh SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Banten,” ujar Kombes Didik.

Didik menyatakan bahwa benar terlapor telah diamankan oleh Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

“Pada Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan terlapor JM di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten,” tegas Didik.

Didik menambahkan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kasusnya.

“Pasca diamankannya terlapor (JM), penyidik melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya dan hasilnya akan kami informasikan kembali.” tandas Didik.

Editor: Frifod
Reporter: Peterson Nainggolan

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.