fbpx
Kamis, 9 Januari 2025

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Lolos Penjara, LP3BH Manokwari Desak Kapolda Papua Barat Usut Kembali 12 Pelaku Kasus Rudapaksa

2 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARIKorban rudapaksa (pemerkosaan) seorang wanita berinisial SM, yang dilakukan terduga pelaku pertama rudapaksa berinisial N pada 2021 hingga 2023, mengancam agar tidak melaporkan kasus rudapaksa tersebut kepada suami korban.

Karena, tidak tahan atas perlakuan pelaku N, akhirnya korban SM melaporkan kasus ini kepada suaminya untuk mendapatkan keadilan. Terima laporan asusila terhadap istrinya, Farlan Budiman (38) langsung minta bantuan hukum ke Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum ( LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH mengatakan bahwa Farlan Budiman menemuinya dan menandatangani surat kuasa khusus untuk mendampingi yang bersangkutan sebagai pelapor sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/777/XII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 23 Desember 2024.

“Perkara ini akan ditangani oleh saya bersama Tim Advokat LP3BH Manokwari. Klien kami tersebut, diduga telah membuat Laporan polisi terkait istrinya (SM) yang diduga menjadi korban “perbuatan bejat” alias rudapaksa mulai terjadi sejak tahun 2021 hingga 2023,” ungkap Advokat Yan dalam keterangan diterima TOP-NEWS.id, Rabu (8/1/2025).

“Jadi, korban (SM) pertama kali diduga disetubuhi oleh terduga pelaku berinisial N. Kemudian N ini sempat mengatakan agar korban tidak boleh menceriterakan kejadian persetubuhan itu kepada suaminya FB,” ujar Yan.

Yan menceritakan, korban takut dengan “ceritera” N, lalu N memberitahukan hal itu kepada 10 orang terduga pelaku rudapaksa lainnya secara bergantian sejak 2021- 2023 tanpa sepengetahuan suaminya.

Dikatakan Direktur Eksekutif LP3BH bahwa salah satu terduga pelaku berinisial RT sempat membuat pengakuan tertulis dan menyebutkan jika tanggal kejadian itu, 30 Juli 2020.

“Sayangnya, ada dua terduga pelaku berinisial N dan RT, yang sudah sempat mendekam di Rumah Tahanan Polresta Manokwari selama 12 hari, namun malam (Senin, 6/1/2025) keduanya “dibebaskan” dari tahanan dan hanya dikenai wajib lapor oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manokwari,” sesal Yan soal ini.

“Saya dan Tim Advokat LP3BH Manokwari meminta Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP untuk segera memerintahkan Kapolresta Manokwari Kombes Pol. RB. Simangunsong dan jajarannya untuk segera mengusut perkara dugaan rudapaksa ini sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHPidana dan menangkap para terduga pelaku berinisial N, RT dan 10 orang lainnnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.