Polda Banten Berhasil Ungkap Mafia Minyak Goreng
1 min readTOP-NEWS. id, KOTA SERANG – Polda Banten berhasil mengungkap mafia minyak goreng
curah yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin (28/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang milik CV Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.
“Menjelang bulan suci Ramadhan, Polda Banten berhasil mengungkap kasus mafia minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi satu liter dengan merek LABAN seharga Rp 20.000,” ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat prees conference di Polda Banten, Rabu (30/3/2022).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi menjelaskan bahwa modus operandi tersangka yaitu badan usaha tersebut benar memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani, namun melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi izin usaha industri.
Reporter: Peterson N
Editor: Frifod