PLN Putus Aliran Listrik Dispora Manokwari, LP3BH: Dimana Pos Anggarannya, Ataukah Dialihkan?
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Pemutusan aliran listrik oleh PLN terhadap Kantor Dinas Pemuda dan Olahraha (Dispora) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat akhirnya dilakukan, Senin (19/8/2024).
Diketahui tunggakan pembayaran rekening Dispora Kabupaten Manokwari sebesar Rp 174 juta, dan masalah inipun sudah menjadi konsumsi publik.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai advokat pembela hak asasi manusia (human right defenders) Yan Christian Warinussy, SH prihatin atas permasalahan tersebut.
“Saya memperoleh informasi terbaru bahwa hari ini (Senin, 19/8) terjadi pemutusan aliran listrik di salah satu instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari, yakni di Kantor Dispora Kabupaten Manokwari. Alasan pemutusan aliran listrik, karena terdapat tunggakan biaya pembayaran rekening sejumlah Rp 174 juta rupiah,” ungkap Direktur Eksekutif LP3BH Manikwari Advokat Yan Christian Warinussy, SY dalam keterangannya diterima TOP-NEWS.id, Senin (19/8/2024) .
Menurutnya, hal ini adalah fakta yang tak bisa dibantah oleh siapa pun dan menjadi pertanyaan bagi kita dan segenap warga masyarakat di Kabupaten Manokwari.
“Soal ini apakah Sekretariat DPRD Kabupaten Manokwari tidak memiliki dana operasional atau dana taktis untuk pos pembayaran langganan listrik? Apakah Dispora juga demikian? Kalau ternyata dananya tersedia di dalam pagu anggaran pada dokumen DIPA/DPA, dana yang tersedia dikemanakan?, tanya Yan.
Ia juga merasa heran dengan Dispora Kabupaten Manokwari yang berlarut-larut tidak membayar listriknya.
“Atau anggaran untuk membayar listrik apakah dialihkan ke pos lain? Siapa yang mengalihkan? Saya minta aparat penegak hukum (APH) di Manokwari, seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat serta Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat perlu mengamati dan menyelidiki hal-hal ini,” pinta Yan.
Yakni, dengan menggunakan segenap metode pengumpulan bahan keterangan maupun wawancara guna mendalami informasi tersebut di atas. Semuanya harus dilaksanakan dengan berpedoman pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya juga mau menyampaikan informasi bahwa rupanya kebiasaan menitipkan anggaran dalam DPA instansi di Kabupaten Manokwari pula terjadi selalu dan ada dalam praktek penganggaran,” jelasnya.
Seperti diduga terjadi di Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, dimana ada titipan dana yang masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Manokwari.
Dana tersebut untuk membiayai kegiatan Dekranasda Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2023 dan 2024 serta masih ada titipan lagi dinas sosial di bidang Rehabilitasi Sosial.
“Pertanyaannya, apa hubungannya secara hukum antara keberadaan Dekranasda dengan Dinas Sosial Kabupaten Manokwari? Hal ini menarik untuk didalami lebih baik oleh APH segera,” tandasnya.
Editor: Frifod