Pj Kepala Daerah Dijabat TNI atau Polri Sangat Berisiko
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, menempatkan anggota TNI maupun Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah di Pilkada 2024 sangat berisiko.
Diketahui, sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 171 di 2023.
“Sangat berisiko, ini seperti eksperimen saja. Pj ini bisa dikatakan sosok yang tidak memiliki legitimasi politik untuk durasi yang lama,” kata Mardani dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/9/2021).
Tak hanya itu, dia menyebut posisi strategis para Pj di Pilkada 2024 juga bisa disalahgunakankan untuk kepentingan politik penguasa.
“Sangat berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan dan konsolidasi politik kelompok tertentu. Karena itu wajib ada transparansi (penunjukan),” tutur Mardani.
Terkait rencana penunjukan TNI/Polri untuk posisi Pj, Mardani juga mengingatkan kegagalan dwifungsi ABRI perlu menjadi perhatian pemerintah saat ini.
“Ini rencana yang perlu dipikir matang. Pengalaman dwi fungsi masa lalu perlu jadi pelajaran. Ada perbedaan DNA pengabdian antara sipil dengan TNI-Polri. Pj untuk waktu yang lama bisa berbahaya bagi stabilitas dan kualitas pelayanan publik. Pola komando yang melekat pada TNI dan Polri beda dengan pola pelayanan pada birokrat,” jelasnya.
Terpisah, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, wacana adanya Pj kepala daerah diisi oleh TNI-Polri jelang Pilkada 2024, bisa saja dilakukan untuk wilayah rawan konflik.
“Ya kalau di daerah konflik kayak Papua itu kan banyak tuh, itu diambil dari TNI-Polri aja. Tapi kalau daerahnya seperti Jakarta, kan gak perlu TNI-Polri,” ucap Trubus seperti dikutip, Senin (27/9/2021).
Ia menilai, TNI-Polri bisa mengisi posisi Pj kepala daerah yang memiliki birokrasi lemah. Misalnya, kepala daerah di wilayah itu terjerat kasus korupsi, pemerintah daerah tak berjalan maksimal, dan sekretaris daerah (sekda) tak bekerja optimal.
“Kalau birokrasinya lemah, diisi aja oleh TNI-Polri gitu. Tapi tidak semua TNI-Polri masuk semua disitu, hanya yang sifatnya mendesak,” jelas dia.
Trubus juga menyatakan tak sepakat jika solusinya adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah hingga Pilkada 2024 untuk mengisi kekosongan jabatan.
Jika usulan jabatan diperpanjang, dikhawatirkan akan muncul terjadi banyak abuse of power, penyalahgunaan wewenang hingga potensi korupsi.
“Karena kan banyak dari partai politik juga. Jadi mereka memanfaatkan 2024, rakusnya nanti kesana kemari,” katanya.
Reporter : Jerry Hendrs MS
Editor : Frida Fodju