Pihak Sekolah Lecehkan Kewenangan/Fungsi Komite Sekolah SMAN 5 Tangsel, Diduga Kepsek Bermain?
3 min readTOP-NEWS.id, TANGSEL – Carut marut pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di SMAN 5 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai polemik bagi orangtua calon siswa/siswi. Sebagian orangtua yang kecewa mengadukan hal ini ke Komite Sekolah SMAN 5. Seperti ungkapan Mer kepada TOP-NEWS.id, Kamis (4/8/2022).
“Komite Sekolah seharusnya menjadi sebuah lembaga yang menjembatani komunikasi antara pihak sekolah dengan orangtua calon siswa/siswi. Harapan kami terjalin sinergitas keduanya untuk mensukseskan proses pendidikan kepada semua peserta didik,” ujar Mer.
Menurutnya, peran Komite Sekolah seharusnya bukan hanya sebatas pada mobilisasi sumbangan, dan mengawasi pelaksanaan pendidikan.
“Tetapi berani mengambil keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat merubah pola pikir dan distribusi kewenangan atas individu sekolah. Sehingga berdampak positif sistem manajemen pemberdayaan sekolah,” jelas Mer lagi.
Dia menambahkan, Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016,” ucap dia.
Dijelaskan dia, Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta,” tuturnya.
“Tetapi saya lihat terkesan Komite Sekolah dikebiri oleh pihak SMAN 5,” ungkapnya.
Sementara Wakil Komite Sekolah SMAN 5 Hidayat menambahkan, carut marut dan tersiarnya kabar tidak sedap di beberapa media terkait proses PPDB SMAN 5 , sudah ia tampung dan melaporkan kepada Ketua Komite Aduan dari Masyarakat untuk kami bahas/klarifikasi permasalahan ini dengan pihak sekolah.
Dikatakannya, sesuai dengan fungsi/kewenangan kami, Yakni A . Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
B. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
C . Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
“Bahkan dalam tiga tahun terakhir ini kami sebagai Komite Sekolah SMAN 5 Tangsel tidak pernah dilibatkan dalam mengambil kebijakan sesuai dengan fungsi kami. Bahkan dalam persiapan proses PPDB sampai selesai kami tidak pernah dilibatkan,” tandas dia.
“Kemarin pagi saya ke SMAN 5, tetapi hanya menjumpai Wakil Kepala Aekolah bidang Kesiswaan Sigit. Dan Sigit mengatakan bahwa permasalahan PPDB bukan kewenangannya, karena dirinya bukan panitia dan pemangku kebijakan,” jelas Hidayat meniru ucapan Sigit.
“Bahkan ketika saya meminta nomor selular kepala sekolah (Suhermin) atau Ketua Panitia PPDB (Ali Nugroho), beliau (Sigit) mengatakan dirinya tidak berani memberikan nomor seluler,” urainya sambil berlalu.
Untuk itu, kami sebagai Komite Sekolah adalah sebagai pemberi pertimbangan dan masukan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Karena keberhasilan pendidikan bukan cuma memerlukan peran guru, masyarakat (publik) yang diwakili Komite sekolah juga perlu dilibatkan.
Karena secara kelembagaan, Komite Sekolah langsung dapat diawasi oleh masyarakat, posisi kepala sekolah bukan sebagai pembina, tetapi sejajar dengan Komite asekolah dan bermitra dalam tata kerja di sekolah.
“Saya berharap,, keberadaan komite harus benar-benar diberdayakan di setiap sekolah. Sinergitas yang baik antara pihak sekolah dan Komite Sekolah menjadi modal penting agar proses pendidikan bisa berjalan dengan baikz jangan seperti ini cara kerja yang tidak benar,” pungkasnya.
Reporter: Johny S
Editor: Frifod