fbpx
Sabtu, 16 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Pernah Ambil Biaya Pelunasan, Ini Kewajiban Jemaah Lunas Tunda 2020 dan 2022

1 min read

Ka'bah (foto:ist)

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan, masa pelunasan biaya haji reguler yang telah dibuka sejak 11 April 2023 terus berlangsung hingga 5 Mei 2023. Proses ini, harus dilakukan oleh jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya.

“Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya. Nah, bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran 9 sampai 24 jutaan rupiah,” ,” ungkap Saiful Mujab, dalam Siaran Pers Kemenag di Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Sementara, bagi jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab (foto: istimewa)

Saiful Mujab menambahkan, hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023.
Ini terdiri dari 145.071 orang jemaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jemaah lansia prioritas.

“Termasuk yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan,” ungkap Saiful Mujab.

Selengkapnya, baca: Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 157 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler tahun 1444 H/2023 M

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.