fbpx
Kamis, 28 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Peringatan Masyarakat Adat Sedunia, Yan C Warinussy: Eksistensi Masyarakat Adat Papua dan Hak-Haknya Belum Ada Perubahan

3 min read
Advokat dan Koordinator Bidang Hukum dan HAM DAP Wilayah III Doberay Yan Christian Warinussy, SH, MH

TOP-NEWS. id,  MANOKWARI – Besok, Senin (9/8/2021) masyarakat adat di seluruh dunia akan memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Se Dunia atau International Day of the World’s Indigenous Peoples.

Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Se Dunia ini, dimulai ketika Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) atau United Nations mengumumkannya pertama kali pada Desember 1994 di markasnya New York, Amerika Serikat.

Peringatan tersebut, kemudian dirayakan setiap tahun untuk meningkatkan kesadaran dan melindungi hak-hak populer kasih Masyarakat Adat dunia. Sekaligus untuk mengakui pencapaian dan sumbangan yang masyarakat adat buat untuk memperbaiki isu-isu dunia, seperti perlindungan lingkungan.

Peringatan pada 2021 itu mengusung tema : Leaving No One Behind : Indigenous People’s and the call for a new social contract atau masyarakat adat dan seruan untuk kontrak sosial baru.

Peringatan tahun ini (2021) di PBB sendiri akan dilaksanakan secara online pada Senin (9/8/2021) mulai pukul 09:00 hingga pukul 11:00 Waktu Standard Timur (EST) melalui virtual event.

PBB sendiri mencatat bahwa 70 persen populasi di dunia tinggal di negara-negara dengan ketimpangan pendapatan dan kekayaan yang meningkat, termasuk masyarakat adat yang sudah menghadapi tingkat kemiskinan yang tinggi dan kerugian sosial ekonomi yang akut.

Tingkat ketimpangan yang tinggi umumnya terkait dengan ketidakstabilan kelembagaan, korupsi, krisis keuangan dan kurangnya akses terhadap keadilan, pendidikan dan layanan kesehatan.

Berkenaan dengan itu, Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay akan merayakan peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Se Dunia dengan melakukan ibadah bersama yang dipusatkan di Gereja Kristen Injili (GKI) Sion Sanggeng, Manokwari, Papua Barat, Senin (9/8/2021) sore.

Digelar Secara Virtual 

Sebelumnya dimulai sejak, Sabtu (7/8/2021) dengan menggelar panel diskusi yang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang revisi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UUNomor 21 Tahun 2001 tersebut.

Juga dijelaskan mengenai peran dan posisi DAP sebagai wadah koordinatif solidaritas Masyarakat Adat Papua.

“Berkenan dengan itu, sebagai Koordinator Bidang Hukum dan HAM DAP Wilayah III Doberay, saya ingin mengingatkan bahwa sejalan dengan perubahan dan atau revisi UU RI Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UU RI Nomor 2 Tahun 2001, ternyata aspek penghormatan terhadap eksistensi Masyarakat Adat Papua dan hak-hak dasarnya sama sekali tidak dilakukan perubahan sama sekali oleh para pembentuk UU (wet gever) di pemerintah pusat dan Parlemen negara (DPR RI),” ungkap Advokat Yan Christian Warinussy, SH, MH kepada TOP-NEWS. id, Minggu (8/8/2021) malam lewat pesan elektronik.

Sehingga, kata dia, kewajiban pemerintah negara melalui pemerintah daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat menjadi tetap.

Ke depannya, kata Yan, DAP Wilayah III Doberay akan mendorong terbentuknya rancangan Peraturan Daerah Khusus yang memberi perlindungan terhadap Masyarakat Adat Papua dan hak-hak dasarnya di Provinsi Papua Barat.

“DAP Wilayah III juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk segera duduk bersama membahas pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc sesuai amanat Pasal 32 UU RI No 21 Tahun 2001 untuk kepentingan implementasi efektivitas pembentukan dan pelaksanaan hukum di Provinsi Papua Barat,” ujarnya.

Menurut Yan, DAP Wilayah III juga mengajak Pemerintah Pusat di Jakarta melalui Presiden Joko Widodo untuk senantiasa mengajak Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama-sama membahas dan merancang Peraturan Pemerintah mengenai Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Otsus Papua.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.