Penasihat Hukum Para Terdakwa Cecar Tim Pemeriksa Barang di Sidang Korupsi Seragam SD/SMP Disdikbud Manokwari
4 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan pakaian seragam SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020 dilanjutkan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B, Senin (20/1/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM tersebut berlangsung mulai pukul 16:30 WIT dengan agenda mendengar keterangan saksi Manik Aronggear, ST dan Ahli Rekayasa Tekstil Achmad Satria Budiman, ST, M,SC dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Dalam keterangannya dibawah janji, saksi Manik Aronggear yang merupakan salah satu anggota Tim Pemeriksaan Barang dalam kegiatan pengadaan seragam SD dan SMP tahun 2020 menjelaskan bahwa pihaknya telah secara langsung melakukan pemeriksaan sebelum pakaian seragam tersebut, didistribusikan kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Keterangan tertulis yang disampaikan Advokat Yan Christian Warinussy, SH kepada TOP-NEWS.id, Selasa (21/1/2025), Manik juga menjelaskan bahwa sebelum dirinya sempat dipanggil dan diberitahu oleh terdakwa Nelles Dowansiba selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Manokwari saat itu (2020) agar bekerja sesuai aturan.
“Bapak Nelles Dowansiba saat itu hanya mengatakan agar kamu bekerja sesuai aturan dan sesuai apa yang tertera dalam Surat Perintah Kerja (SPK),” jelas saksi Aronggear saat ditanya oleh Hakim Ketua Mayor.
Selain itu, Saksi Aronggear mengatakan juga bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pekerjaan tersebut, adalah Marthinus Dowansiba yang kini menjabat sebagai Kadisdikbud Kabupaten Manokwari.
Saksi juga menjelaskan saat ditanya oleh terdakwa Nelles Dowansiba bahwa semua dokumen SPK dan dokumen pengadaan seragam SD dan SMP sudah dibuat sebelum terdakwa Nelles Dowansiba menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikbud Kabupaten Manokwari tahun 2020.
Saat ditanya terkait apakah Inspektorat Kabupaten Manokwari pernah melakukan pemeriksaan terkait pekerjaan pengadaan seragam SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, namun dijawab tidak tahu. “Saya tidak tahu Pak,” jawab saksi menjawab terdakwa Dowansiba di depan sidang.
Saksi Aronggear juga menjelaskan bahwa semua pakaian seragam SD dan SMP telah diterima dengan baik oleh pihak sekolah dan sempat ada sekolah yang komplain mengenai ukuran dan setahu saksi sudah dilengkapi oleh pihak penyedia, yaitu CV Santos Mandiri, yakni terdakwa Syane Rumbobiar untuk seragam SD dan CV Greselia terdakwa Ottow Geissler Prawar diperuntukan kepada seragam SMP.
“Memang saat kami periksa barang di rumah Ibu Syane Rumbobiar berdasarkan sample ada ditemukan pakaian seragam SMP yang bawahannya (celana) berwarna biru tua dan biru muda.
“Untuk warna yang tidak sesuai sudah kami sampaikan kepada Ibu Syane Rumbobiar waktu itu agar diganti dengan warna seragam SMP yang sesuai,” tambah saksi Aronggear saat ditanya oleh Hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junjungan Aritonang, SH, MH.
Sementara itu, ahli rekayasa tekstil bernama Achmad Satria Budiman, ST, M.Sc dari UII di depan persidangan berulang kali dicecar pertanyaan-pertanyaan yang “tajam” oleh para penasihat hukum dari ketiga terdakwa.
Berkali-kali Advokat Ino (penasihat hukum terdakwa Nelles Dowansiba dan Terdakwa Syane Rumbobiar) mempertanyakan tentang proses pengujian kain dari pakai seragam SD dan SMP yang samplenya dikirim oleh JPU Kejari Manokwari.
“Karena laboratorium kami dalam proses memperoleh sertifikasi ISO, maka proses pengujian kain tersebut kami minta bantuan kepada rekan kami yang laboratoriumnya ada di Bandung, Jawa Barat,” terang Ahli Ahmad Satria Budiman saat dicecar Advokat Ino.
Sementara itu, saat ahli tersebut dicecar lagi oleh Advokat Jahot Lumban Gaol, SH, MH (penasihat hukum terdakwa Syane Rumbobiar) soal apakah bahan kain yang tidak sesuai bisa berakibat pada kulit manusia (anak) yang memakainya?
“Kalau soal apakah ada pengaruh terhadap kulit manusia, itu tidak kami lakukan,” jawab Ahli singkat.
Rupanya ahli juga tidak bisa menjawab soal apa aturan atau regulasi yang menjadi dasar untuk menyatakan bahwa bahan kain untuk seragam SD dan SMP di Indonesia harus berbahan farmatex saat dicecar oleh Advokat Demianus Waney, SH, MH (penasihat hukum terdakwa Ottouw Geissler Prawar) dan Advokat Yan Christian Warinussy, SH (penasihat hukum terdakwa Nelles Dowansiba).
Sidang berakhir pukul 21:00 WIT secara resmi ditutup Hakim Ketua Mayor. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2025) dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Kemudian ahli dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri serta ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Sebenarnya Jaksa Hasrul, SH, MH yang sehari-hari sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari) Manokwari sempat menyampaikan “keberatan” kepada Hakim Ketua Mayor terkait waktu pemanggilan ahli yang tidak cukup tiga hari, jika sidang ditunda ke hari, Rabu (22/1/2025).
Namun Hakim ketua Mayor beralasan bahwa sudah direncanakan sejak seminggu lalu bahwa dalam bulan Januari 2025 pemeriksaan para saksi, ahli dan para terdakwa harus diselesaikan?
Editor: Frifod